Tautan-tautan Akses

Thailand Hukum Aktivis ‘Kaos Merah’ karena Kerusuhan 2009


Para aktivis gerakan politik “Kaos Merah” melakukan unjuk rasa di pinggiran Bangkok tahun lalu (foto: dok).
Para aktivis gerakan politik “Kaos Merah” melakukan unjuk rasa di pinggiran Bangkok tahun lalu (foto: dok).

Vonis yang dijatuhkan sebuah pengadilan di Pattaya itu merupakan pukulan terbaru bagi para pendukung mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra,

Sebuah pengadilan Thailand telah menghukum 15 anggota gerakan politik Kaus Merah empat tahun penjara, Kamis (5/3), karena memicu kerusuhan yang mengganggu konferensi regional penting pada 2009.

Vonis yang dijatuhkan sebuah pengadilan di Pattaya itu merupakan pukulan terbaru bagi para pendukung mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra, yang digulingkan oleh kudeta militer pada 2006 setelah dituduh korupsi dan tidak menghormati raja.

Mereka yang dijatuhi hukuman tersebut termasuk dua pemimpin senior gerakan itu -- Worachai Hema, mantan legislator yang pro-Thaksin, dan Arisman Pongruangrong, mantan penyanyi populer yang beralih menjadi pengkritik politik.

Pengacara para anggota Gerakan Kaus Merah, Karom Polpornklang, mengatakan, Jumat, pengadilan mendapati para tertuduh bersalah atas beragam dakwaan, termasuk memicu kerusuhan, dan memimpin lebih dari 10 orang melakukan -- atau mengancam melakukan—aksi kekerasan dan menerobos masuk konferensi tanpa izin.

Karom mengatakan kepada kantor berita Associated Press, pihaknya berharap dalam membebaskan para terhukum dengan jaminan sesegera mungkin.

Sejumlah anggota Gerakan Kaus Merah pada 2009 menerobos masuk sebuah hotel yang menjadi tempat penyelenggaraan KTT ASEAN. Untuk pengamanan, sejumlah pemimpin ASEAN terpaksa dievakuasi dengan helikopter.

Gerakan yang diperkirakan beranggotakan sekitar 2.000 orang ini menuntut agar PM saat itu, Abhisit Vejjajiva, menyelenggarakan pemilu baru karena mereka merasa Abhsit berkuasa secara tidak sah setelah dua PM yang mereka dukung dipaksa mundur dalam situasi yang dipertanyakan.

Recommended

XS
SM
MD
LG