Tautan-tautan Akses

Terkait ISIS, Pemilik Restoran di Denmark Divonis 7 Tahun Penjara


Pengadilan kota Glostrup di pinggiran Kopenhagen menvonis Hamza Cakan tujuh tahun penjara dan menyatakan kewarganegaraan Denmark harus dilucuti setelah dinyatakan bersalah telah menjadi anggota militan ISIS di SUriah (Foto: ilustrasi).
Pengadilan kota Glostrup di pinggiran Kopenhagen menvonis Hamza Cakan tujuh tahun penjara dan menyatakan kewarganegaraan Denmark harus dilucuti setelah dinyatakan bersalah telah menjadi anggota militan ISIS di SUriah (Foto: ilustrasi).

Pengadilan Denmark menghukum Hanza Cakan, pemilik restoran pizza tujuh tahun penjara setelah dinyatakan bersalah telah menjadi anggota militan ISIS di Suriah.

Seorang pria divonis tujuh tahun penjara di Denmark karena pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Pengadilan Denmark telah menghukum seorang pemilik restoran pizza tujuh tahun penjara setelah dia dinyatakan bersalah telah menjadi anggota militan ISIS di Suriah, di mana dia mengklaim bekerja sebagai juru masak.

Pengadilan kota Glostrup di pinggiran Kopenhagen menyatakan kewarganegaraan Denmark Hamza Cakan harus dilucuti. Dia juga memiliki paspor Turki.

Selama persidangan, pria berusia 24 tahun itu mengaku pergi dua kali ke Suriah pada tahun 2013 tetapi bukan untuk berperang. Namun, dia mengakui telah mengisi formulir yang menyatakan ia telah bergabung dengan ISIS untuk menjadi seorang pejuang. Ia ditangkap tahun lalu setelah mencoba untuk berangkat lagi ke Suriah.

Keputusan ini merupakan kasus yang pertama di negara Skandinavia itu. [as/uh].

Recommended

XS
SM
MD
LG