Tautan-tautan Akses

Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh YY Dijatuhi Hukuman Mati


Konferensi pers Kapolres PUT Rejang Lebong tentang pemerkosaan dan pembunuhan YY. (Foto: Polsek PUT Rejang Lebong Bengkulu)
Konferensi pers Kapolres PUT Rejang Lebong tentang pemerkosaan dan pembunuhan YY. (Foto: Polsek PUT Rejang Lebong Bengkulu)

Empat laki-laki lain dijatuhi hukuman 20 tahun atas peran mereka dalam serangan bulan April terhadap YY, berusia 14 tahun, yang dilakukan 14 orang.

Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, hari Kamis (29/9), menjatuhi hukuman mati terhadap pemimpin geng pemerkosa dan pembunuh seorang anak sekolah, sebuah kasus yang mendorong Presiden mengambil langkah untuk memberlakukan hukuman yang lebih keras untuk kekerasan seksual pada anak-anak.

Empat laki-laki lain dijatuhi hukuman 20 tahun atas peran mereka dalam serangan bulan April terhadap YY, berusia 14 tahun, yang dilakukan 14 orang, delapan diantaranya masih di bawah umur.

"Karena kesadisan kejahatan tersebut...pengadilan menjatuhi Zainal hukuman mati," ujar hakim kepala Henny Faridha.

Anggota geng termuda berusia 13 tahun. Mereka menyerang YY ketika ia pulang dari sekolah. Mayatnya yang rusak ditemukan di perkebunan karet beberapa hari kemudian, setelah orangtuanya melaporkan bahwa ia hilang.

Tujuh anggota geng itu sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun, sementara satu lagi diperintahkan mengikuti program rehabilitasi selama setahun. Salah satu tersangka masih kabur, menurut polisi.

Orangtua korban, yang hadir di pengadilan, mengatakan vonisnya tidak cukup.

"Seharusnya mereka semua dihukum mati," ujar Yana, ibu YY, kepada wartawan sambil menangis. [hd]

XS
SM
MD
LG