Hakim Shamsul Rahman Shams, Selasa (5/3), menghukum mantan direktur Kabulbank Sherkan Farnood dan mantan CEO-nya Khalilullah Ferozi. Kedua pria itu juga diharuskan mengembalikan uang yang mereka gelapkan. Ferozi diduga menyelewengkan sekitar 531 juta dolar sementara Farnood 279 juta dolar.
Sekitar 20 terdakwa lain juga divonis dalam pengadilan Selasa (5/3). Mereka memiliki hak untuk naik banding.
Ini adalah vonis pertama yang dijatuhkan terkait ambruknya Kabulbank, dimana ratusan juta dolar diselewengkan dalam bentuk pinjaman tipuan.
Bank itu kemudian mendapat dana talangan dari pemerintah dan diluncurkan kembali sebagai New Kabul Bank.
Pengadilan hari Selasa (5/3) diperkirakan dipandang sebagai ukuran seberapa besar komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi, sesuatu yang dituntut para donor internasional.
Sekitar 20 terdakwa lain juga divonis dalam pengadilan Selasa (5/3). Mereka memiliki hak untuk naik banding.
Ini adalah vonis pertama yang dijatuhkan terkait ambruknya Kabulbank, dimana ratusan juta dolar diselewengkan dalam bentuk pinjaman tipuan.
Bank itu kemudian mendapat dana talangan dari pemerintah dan diluncurkan kembali sebagai New Kabul Bank.
Pengadilan hari Selasa (5/3) diperkirakan dipandang sebagai ukuran seberapa besar komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi, sesuatu yang dituntut para donor internasional.