Tautan-tautan Akses

RUU Peraturan Media Afghanistan Dikecam


Peringatan pertama 10 jurnalis yang dibunuh di Kabul, Afghanistan. (Foto: VOA/Emad Rostaye)
Peringatan pertama 10 jurnalis yang dibunuh di Kabul, Afghanistan. (Foto: VOA/Emad Rostaye)

Kebebasan pers di Afghanistan adalah prestasi utama bagi negara tersebut dan dianggap unik. Kabul merancang dan mengesahkan undang-undang medianya hampir 10 tahun yang lalu.

Namun, RUU baru tentang media mulai mendapat kecaman. Para pengkritik mengatakan, mereka menghapus hak-hak media untuk melindungi identitas narasumber mereka dan memperluas larangan terhadap berita-berita yang tidak boleh disiarkan. RUU baru ini juga mengalihkan wewenang untuk membatalkan surat izin media dari pengadilan ke badan-badan pengawas.

Mereka yang menentang RUU mengatakan, hal itu bertentangan dengan empat pasal konstitusi Afghanistan.

“Pada waktu yang sangat rawan ketika kami melakukan pembicaraan dengan Taliban, RUU Peraturan Media yang mengusulkan berbagai pembatasan kebebasan pers ini harus dihentikan. Kalau tidak, kami akan kehilangan salah satu dari pencapaian utama Afghanistan, yaitu kebebasan pers dan kebebasan berbicara," kata Direktur Komite Keselamatan Jurnalis Afghanistan Najib Sharifi.

Sebagian wartawan mengatakan, RUU media itu akan mengancam kebebasan pers yang selama ini dinikmati oleh jurnalis di wilayah itu. [ps/pp]

XS
SM
MD
LG