Tautan-tautan Akses

Rouseff Ajukan Banding ke MA Brazil untuk Batalkan Pemakzulan


Presiden tersingkir Dilma Rousseff mengajukan banding kasusnya ke Mahkamah Agung Brazil (foto: dok).
Presiden tersingkir Dilma Rousseff mengajukan banding kasusnya ke Mahkamah Agung Brazil (foto: dok).

Dilma Rousseff telah meminta Mahkamah Agung Brazil agar membatalkan keputusan Senat yang memberhentikannya dari jabatan Presiden.

Presiden Brazil yang tersingkir, Dilma Rousseff telah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung negara itu untuk menggugat keputusan Senat yang memberhentikannya dari jabatan karena melanggar UU anggaran.

Senat Brazil hari Rabu (31/8) melakukan pemungutan suara untuk menyingkirkan pemimpin beraliran kiri itu dan mengukuhkan wakilnya yang konservatif, Michel Temer sebagai presiden untuk sisa masa jabatan Rousseff sampai 2018.

Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh pengacara Rousseff, Jose Eduardo Cardozo menuntut agar “membekukan segera dampak keputusan senat itu”.

Dalam permintaan peninjauan itu Cardozo menuduh pengacara lawannya melanggar hak Rouseff untuk mendapat proses hukum yang layak. Jika Mahkamah mengabulkan pembekuan itu, Temer bisa kembali menjadi presiden sementara sementara sidang Senat diulang kembali.

Sejauh ini semua permintaan yang diajukan pengacara Rousseff mengenai proses pemakzulan terhadapnya ditolak oleh MA, yang ketuanya Ricardo Lewandowski memimpin pengadilan pemakzulannya.

Jutaan orang turun ke jalan-jalan di seluruh Brazil tahun ini menuntut pemberhentian Rousseff kurang dari dua tahun setelah ia terpilih kembali sementara Brazil terpuruk dalam resesi terparah dalam beberapa dekade dan skandal korupsi di perusahaan minyak negara, Petrobas merusak koalisinya. [my/al]

Recommended

XS
SM
MD
LG