Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menuai penolakan dari sejumlah aktivis HAM dan praktisi hukum. Mereka menilai, RUU itu menjadi ancaman bagi demokrasi dan HAM, karena membatasi ruang gerak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat di depan publik.