Tautan-tautan Akses

Pengadilan Tak Resmi Inggris: China Lakukan Genosida terhadap Uyghur


Panel independen Inggris menyimpulkan bahwa pemerintah China melakukan genosida terhadap warga etnis Uyghur, Kamis (9/12).
Panel independen Inggris menyimpulkan bahwa pemerintah China melakukan genosida terhadap warga etnis Uyghur, Kamis (9/12).

Panel independen dan tidak resmi Inggris yang terdiri dari pengacara, akademisi, dan pebisnis telah menyimpulkan bahwa pemerintah China melakukan genosida terhadap warga etnis Uyghur. Keputusan tersebut dikecam China yang menyebut itu sebagai “lelucon.”

Juru bicara China untuk pemerintah wilayah Xinjiang, Xu Guixiang, Jumat (10/12), menyebut putusan itu “sangat tercela” dan juga tidak sah. "Yang disebut pengumuman akhir itu adalah selembar kertas sampah," katanya pada konferensi pers virtual.

Panel London itu, yang disebut Pengadilan Uyghur, memutuskan Kamis (9/12) bahwa kebijakan pemerintah China yang memaksakan keluarga berencana dan sterilisasi yang menarget etnis Uyghur, adalah genosida.

Ketua pengadilan, pengacara Inggris terkemuka Geoffrey Nice, mengatakan kebijakan itu “dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar” populasi Uyghur. Uyghur adalah kelompok etnis yang sebagian besar Muslim yang berbasis di wilayah Xinjiang, China barat.

Pengadilan itu tidak didukung pemerintah dan tidak mampu menjatuhkan sanksi kepada China. Pengadilan itu dibentuk atas permintaan Kongres Uyghur Dunia, kelompok terbesar yang mewakili orang-orang Uyghur di pengasingan. Penyelenggara pengadilan itu berharap proses pengajuan bukti secara terbuka tentang tindakan China terhadap Uyghur akan meningkatkan tekanan internasional terhadap Beijing untuk mengubah kebijakannya.

Selain genosida, panel itu menyimpulkan, pemerintah China melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan penyiksaan terhadap Uyghur. Menurut panel itu, Presiden Xi Jinping memikul tanggung jawab utama.

China membantah tuduhan pelanggaran hak asasi manusia terhadap Uyghur. [ka/pp]

Recommended

XS
SM
MD
LG