Tautan-tautan Akses

Pengadilan Mesir Batalkan Gugatan untuk Larang Komedi TV


Satiris, Bassem Youssef memenangkan kasus di pengadilan Kairo setelah gugatan untuk melarang acara televisinya dinilai Hakim tidak punya dasar hukum (foto: dok).
Satiris, Bassem Youssef memenangkan kasus di pengadilan Kairo setelah gugatan untuk melarang acara televisinya dinilai Hakim tidak punya dasar hukum (foto: dok).

Pengadilan Mesir membatalkan gugatan yang menuntut agar acara televisi yang dipandu satiris Bassem Youssef dilarang karena menghina Islam dan Presiden.

Pengadilan Mesir membatalkan gugatan yang menuntut agar acara televisi yang dipandu satiris politik populer dilarang karena dituduh menghina Islam dan Presiden Mohamed Morsi. Hari Sabtu, hakim mengatakan, penggugat tidak punya dasar hukum dalam kasus tersebut.

Seorang pengacara anggota Ikhwanul Muslimin mengajukan gugatan terhadap satiris Bassem Youssef, dengan mengatakan acaranya mengolok-olok Presiden Morsi dan prinsip-prinsip Islam serta berisi "sindiran seksual."

Pengacara itu juga menuntut ditutupnya stasiun televisi Capital Broadcasting Center, yang menayangkan acara tersebut. Pengacara Ikhwanul lain kepada kantor berita Associated Press mengatakan penggugat mengajukan gugatan secara pribadi, tanpa melibatkan kelompok Muslim itu. Ikhwanul Muslimin adalah partai politik Presiden Morsi.

Bulan lalu, Youssef ditangkap dan diinterogasi polisi sebelum dibebaskan dengan jaminan. Menurut kelompok-kelompok oposisi, pemerintah Mesir mengintensifkan tindakan keras terhadap pembangkang. Dinilai, itu mengancam kebebasan berekspresi.

Berita lain, sumber-sumber keamanan Mesir mengatakan lima orang tewas dalam bentrokan antara Muslim dan Kristen di kota khusus dekat Kairo. Bentrokan terjadi Jumat malam ketika anak-anak Kristen mencoret-coret dinding lembaga agama Islam. Setidaknya enam orang lainnya menderita luka-luka.
XS
SM
MD
LG