Tautan-tautan Akses

Pengadilan Italia Vonis Awak Kapal Pesiar yang Karam


Pengadilan Italia hari Sabtu (20/7) menjatuhkan hukuman terhadap para awak kapal pesiar yang karam dan menewaskan 32 orang penumpang (foto: dok).
Pengadilan Italia hari Sabtu (20/7) menjatuhkan hukuman terhadap para awak kapal pesiar yang karam dan menewaskan 32 orang penumpang (foto: dok).

Pengadilan Italia telah menerima negosiasi tuntutan dari lima karyawan kapal pesiar 'Costa Concordia' yang karam di Italia dan menewaskan 32 orang.

Masing-masing karyawan perusahaan wisata pelayaran Costa Crociere itu didakwa melakukan pembunuhan tidak disengaja dan kelalaian dalam kecelakaan Januari lalu di lepas Pulau Giglio, Tuscan.

Pengadilan Italia hari Sabtu (20/7) menjatuhkan hukuman tertinggi dua tahun dan 10 bulan terhadap koordinator krisis kapal itu. Dua petugas di ruang kendali, direktur hotel dan seorang juru mudi menerima hukuman tidak lebih dari dua setengah tahun.

Sementara itu, kapten kapal pesiar Costa Concordia, Francesco Shettino telah didakwa melakukan pembunuhan karena menyebabkan kapal karam dan meninggalkan kapal dengan ribuan penumpang di dalamnya.

Pengadilan terhadap Shettino ditunda untuk liburan musim panas pada hari Kamis dan dijadwalkan akan dilanjutkan kembali tanggal 23 September.

Jika terbukti bersalah, Shettino menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Recommended

XS
SM
MD
LG