Tautan-tautan Akses

Penabrak WNI Dihukum Ringan, KJRI Houston akan Temui Gubernur Louisiana


mobil yang ditumpangi Ni Kadek Ayu Ratih Sinta rusak berat akibat kecelakaan lalu lintas di jalan tol Interstate 310, Lousiana, Amerika Serikat, 14 Januari 2018. (Foto: Bagus Eryawan)
mobil yang ditumpangi Ni Kadek Ayu Ratih Sinta rusak berat akibat kecelakaan lalu lintas di jalan tol Interstate 310, Lousiana, Amerika Serikat, 14 Januari 2018. (Foto: Bagus Eryawan)

Setelah mencermati proses hukum dan putusan yang dijatuhkan pengadilan di Louisiana pada Selasa lalu (14/1/2020) dalam kasus kecelakaan mobil dua tahun lalu yang menewaskan seorang warga negara Indonesia (WNI), Konsulat Jendral Republik Indonesia KJRI Houston mengatakan dalam waktu dekat akan menemui Gubernur Louisiana John Bel Edwards.

“Kami telah mencermati kasus ini sejak lama, menghormati putusan hukum Amerika dan menyadari bahwa kami tidak dapat melakukan intervensi. Tetapi kami ingin menyampaikan keprihatinan atas apa yang terjadi. Kami ingin mereka (pemerintah Amerika.red) tahu concern kita,” ujar Dr. Nana Yuliana kepada VOA, Kamis (16/1/2020) malam.

“Jadi kami sudah melayangkan surat dan sedang menunggu konfirmasi. Saya akan segera kembali ke Louisiana dan berharap dapat bertemu gubernur segera,” tambah Nana yang ketika dihubungi sedang berada di Jakarta.

Konsul Jenderal Republik Indonesia Nana Yuliana. (Foto: KJRI Houston)
Konsul Jenderal Republik Indonesia Nana Yuliana. (Foto: KJRI Houston)

Keluarga dan kuasa hukum almarhum Ni Kadek Ayu Ratih Sinta, WNI yang tewas dalam kecelakaan dua tahun lalu, memang tidak dapat menyembunyikan kekecewaan mereka atas putusan pengadilan.

Hakim Lauren Lemon di St. Charles Parish Courthouse, kota Hahnville, negara bagian Louisiana, Selasa (14/1/2020), memutuskan menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara rumah dan hukuman percobaan lima tahun pada pelaku tabrakan, Bria Mason.

Perempuan yang berusia 23 tahun itu juga diwajibkan mengenakan scram device (semacam piranti untuk memonitor kadar alkohol dalam tubuh seseorang) dan denda AS$50 ribu atau sekitar Rp 682 juta yang dibayar dengan cara mencicil. Tetapi kuasa hukum Ni Kadek Ayu Ratih Sinta menilai hal itu tetap tidak sepadan dengan hilangnya nyawa klien mereka.

Pengaruh Alkohol dan Kirim SMS

Bria Mason terbukti mengemudikan Chevrolet Impala di bawah pengaruh alkohol dan sambil mengirim pesan teks ponsel ketika kehilangan kendali mobilnya dan menabrak mobil Nissan Altima yang dikemudikan Eryawan Bagus. Ratih Sinta duduk di kursi penumpang kiri belakang. Tabrakan di jalan bebas hambatan Interstate 310 itu membuat mobil Bagus “terbang” ke jalur balik yang melawan arus, dan ditabrak mobil yang datang dari arah depan. Bagus dan pengemudi mobil yang menabraknya dari arah depan luka-luka, sementara Ratih Sinta meninggal di rumah sakit.

Ni Kadek Ayu Ratih Sinta. (Foto: Dokumen Keluarga)
Ni Kadek Ayu Ratih Sinta. (Foto: Dokumen Keluarga)

Ka​wal Putusan Pengadilan

Nana Yuliana mengatakan “pihak keluarga masih mendiskusikan dengan tim kuasa hukum Ratih Sinta, yaitu Meri dan Dave Ricketts, untuk menentukan langkah ke depan atas putusan hakim tersebut.”

Belum diketahui apa alternatif “langkah ke depan” yang dimaksud. Namun Nana Yuliana memastikan bahwa “KJRI akan mengawal agar putusan hukuman dan komitmen membayar ganti rugi kepada keluarga korban tetap berjalan.”

“Bria Mason berjanji akan membayar AS$50 ribu secara mencicil, yaitu AS$200 per bulan selama tiga tahun, AS$300 per bulan selama dua tahun, dan berikutnya AS$500 per bulan hingga lunas. Kami akan memastikan bahwa keluarga menerima ganti rugi itu dan komitmen Bria Mason akan dilaksanakan,” tambah Nana.

KJRI Houston dalam siaran pers yang diterima VOA juga menggarisbawahi iktikad untuk membantu dan melindungi hak-hak keluarga korban untuk mendapat keadilan. [em/pp]

XS
SM
MD
LG