Tautan-tautan Akses

Panama: Kapal Korea Utara Boleh Tinggalkan Panama


Kapal berbendera Korea Utara Chong Chon Gang yang ditahan di terminal peti kemas Internasional Manzanillo di Kota Colon, Panama, 14 Agustus 2013 (Foto: dok).
Kapal berbendera Korea Utara Chong Chon Gang yang ditahan di terminal peti kemas Internasional Manzanillo di Kota Colon, Panama, 14 Agustus 2013 (Foto: dok).

Berbeda dengan keterangan sebelumnya, Jaksa Nahaniel Murgas mengatakan masih belum ada keputusan terkait nasib 35 awak kapal Korea Utara Chong Chon Gang yang ditahan di Panama, Rabu (27/11).

Seorang jaksa Panama mengatakan kapal Korea Utara yang ditahan karena dituduh menyelundupkan senjata Kuba bebas untuk meninggalkan Panama, tetapi ia mengatakan belum ada keputusan mengenai ke-35 anggota awak kapal, yang bertentangan dengan laporan sebelumnya.

Jaksa Nahaniel Murgas mengatakan kepada wartawan Rabu malam (27/11) bahwa kantornya mempunyai permohonan yang meminta agar serangkaian tindakan diambil berkenaan dengan anggota awak kapal, namun belum ada keputusan.

Murgas mengatakan kapal Korea Utara itu bebas untuk berangkat, tetapi tidak boleh meninggalkan negara itu tanpa membayar denda kepada Otoritas Terusan Panama.

Sebelumnya hari Rabu, Murgas mengatakan hanya kapten kapal, wakil kapten, dan seorang pejabat Korea dalam kapal, akan ditahan untuk menghadapi tuduhan penyelundupan senjata.

Kapal Korea Utara Chong Chon Gang dan awaknya ditahan bulan Juli atas kecurigaan kapal tersebut membawa narkoba. Tetapi, penggeledahan menemukan senjata Kuba, termasuk dua pesawat tempur jet, tersembunyi di bawah muatan gula.

Panama mengatakan pengiriman itu melanggar embargo senjata internasional terhadap Korea Utara.

Baik Havana maupun Pyongyang mengatakan senjata itu sudah usang dan sedang dikirim ke Korea Utara untuk diperbaiki kemudian dikirim kembali ke Kuba.

Tetapi para pejabat belum menjelaskan mengapa senjata itu disembunyikan di bawah berkarung-karung gula.
XS
SM
MD
LG