Tautan-tautan Akses

Organisasi HAM: Keputusan Kenya Pindahkan Pengungsi Langgar UU Internasional


Slovyansk şəhərinin yaşlı sakinləri 1 May-ı qeyd edir - 1 may, 2014<br />
<br />
<br />
&nbsp;
Slovyansk şəhərinin yaşlı sakinləri 1 May-ı qeyd edir - 1 may, 2014<br /> <br /> <br /> &nbsp;

Organisasi HAM Amnesty International mengatakan keputusan Kenya untuk memindahkan semua pengungsi dan pencari suaka di negara itu ke dua kamp di pedesaan melanggar undang-undang internasional.

Amnesty Internasional mengatakan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kenya terkait pemindahan pengungsi dan pencari suaka ke kamp di pedesaan merupakan tindakan diskriminatif dan melanggar kebebasan bergerak, Jumat (21/12).

Pakar Amnesty International urusan Afrika Timur Kathryn Achilles menegaskan pembatasan seperti itu akan menjurus pada pelanggaran hak asasi lebih serius di kamp-kamp pengungsi yang terlalu padat dan tidak aman.

Ribuan pengungsi akan dipindah ke kompleks kamp pengungsi Dadaab yang sangat luas di Kenya timur laut. Para pengungsi dari negara-negara lain akan dikirim ke Kakuma, sebuah kamp di dekat perbatasan dengan Sudan Selatan.

Kenya mengeluarkan perintah pemindahan itu hari Selasa setelah terjadi serangkaian serangan granat dan bom, banyak diantaranya di distrik Eastleigh, Nairobi, yang didominasi pengungsi dan imigran dari Somalia.

Recommended

XS
SM
MD
LG