Tautan-tautan Akses

Organisasi HAM Kecam Hukuman Penjara atas Ulama Syiah asal Madura


Pemimpin kelompok Syiah di Madura, Tajul Muluk, dikawal polisi di Pengadilan Negeri Sampang. (Photo: REUTERS/Sigit Pamungkas).
Pemimpin kelompok Syiah di Madura, Tajul Muluk, dikawal polisi di Pengadilan Negeri Sampang. (Photo: REUTERS/Sigit Pamungkas).

Organisasi HAM, Human Rights Watch, menyebut vonis pengadilan atas ulama Syiah Tajul Muluk merupakan kemunduran terhadap kebebasan beragama.

Organisasi-organisasi hak azasi mengecam pengadilan Indonesia karena menghukum seorang ulama Syiah dua tahun penjara atas tuduhan menghina agama. Mereka menyebut vonis itu kemunduran kebebasan beragama di negara yang mayoritas Muslim Sunni itu.

Pengadilan di Sampang, Madura, Kamis (13/7), menghukum Tajul Muluk atas tuduhan menghina Islam dalam ajaran agamanya. Berdasarkan keterangan para saksi, pengadilan mengatakan ulama Syiah itu menyimpang dari Islam Sunni dengan mengajarkan kepada para pengikutnya bahwa mereka sebaiknya sembahyang tiga kali sehari, bukan lima kali.

Pengacara bantuan hukum Indonesia Agustiawan mengatakan kepada VOA hakim juga menyalahkan kotbah Muluk yang mengatakan "Qur'an modern tidak asli". Muluk ditangkap bulan April. Ia mengecam vonis hari Kamis (12/7) sebagai penghinaan terhadap martabatnya. Muluk bertekad untuk naik banding.

Organisasi HAM Human Rights Watch yang berbasis di Amerika meminta kepada pemerintah Indonesia agar mencabut semua tuduhan terhadap ulama itu dan membebaskannya.

Human Rights Watch juga mendesak Jakarta agar mengamandemen atau mencabut undang-undang penghinaan agama, dengan menyebutnya bagian dari kecenderungan kekerasan dan tindakan hukum yang meningkat terhadap minoritas agama di negara itu.

Indonesia turut menanda-tangani Perjanjian Internasional mengenai Hak Sipil dan Politik, yang mencakup janji mendukung kebebasan beragama.

Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan atau Kontras juga mengecam vonis yang dijatuhkan terhadap tokoh Syiah Madura Tajul Muluk, alias Ali Murtado. Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu empat tahun penjara, Kordinator Kontras Jawa Timur, Andy Irfan Junaidi, sebagaimana dikutip media-media setempat, mengatakan seharusnya Ustadz Tajul bebas karena tidak terbukti melakukan penodaan agama.

Menurut Andy, Ustadz Tajul berdakwah syiah yang kebetulan ajarannya adalah minoritas dan negara seharusnya melindungi kebebasan memeluk keyakinan.Lebih lanjut dikatakannya putusan majelis hakim hanya didasarkan pada bukti beberapa keterangan saksi.

Andy menduga Majelis Hakim telah memutuskan perkara dengan gegabah, berat sebelah, dan mengabaikan fakta-fakta yang sesungguhnya. Kontras telah meminta agar Komisi Yudisial memeriksa Majelis Hakim dalam perkara ini dan meminta Pengadilan Tinggi menganulir vonis Pengadilan Sampang dengan membebaskan Tajul Muluk.

Sementara itu, majelis Hakim yang diketuai Purnomo Amin Cahyo menegaskan, Tajul Muluk terbukti secara sah melakuan tindak pidana penodaaan agama. Menurut Purnomo, hukuman terhadap Tajul diambil berdasar pertimbangan aspek dari hal-hal yang memberatkan, diantaranya Tajul terbukti menjalankan peribadatan yang berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG