Tautan-tautan Akses

Loloskan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Bawaslu Dinilai Bahayakan Pemilu


Petugas melakukan perhitungan kartu suara pada pemilu legislatif 2014 di sebuah TPS di DKI Jakarta, 9 April 2014. (Foto: ilustrasi).
Petugas melakukan perhitungan kartu suara pada pemilu legislatif 2014 di sebuah TPS di DKI Jakarta, 9 April 2014. (Foto: ilustrasi).

Komisi Pemilihan Umum KPU menilai sikap Badan Pengawas Pemilu yang tetap meloloskan sedikitnya sembilan mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif, sebagai hal yang membahayakan proses penyelenggaraan pemilu.

Kecaman luas muncul awal bulan ini ketika Bawaslu tetap bersikeras meloloskan sejumlah mantan narapidana kasus korupsi dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, Bulukumba dan DKI Jakarta untuk menjadi bakal calon anggota legislatif; padahal jelas dilarang dalam dua peraturan KPU yang sudah diberlakukan sebelumnya. Dihubungi melalui telpon Komisioner KPU Wahyu Setiawan secara terang-terangan menyebut sikap Bawaslu itu sebagai hal yang membahayakan penyelenggaraan pemilu.

"Sikap Bawaslu itu disebabkan karena perbedaan cara pandangan terhadap peraturan KPU. KPU menilai peraturan itu sudah sah, sudah berlaku dan sudah diundangkan, maka peraturan itu mengikat semua penyelenggaran pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) dan juga mengikat peserta pemilu. Itu pandangan KPU. Tetapi ternyata Bawaslu memiliki pandangan berbeda. Peraturan KPU yang sudah diundangkan itu tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan Bawaslu. Sikap Bawaslu ini menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pemilu dan ini membahayakan dalam proses penyelenggaraan pemilu secara umum," jelas Wahyu.

Menkumham Sudah Berlakukan Dua Peraturan KPU Sebagai Pedoman Bersama

Dua peraturan KPU yang sudah diberlakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yaitu PKPU No.14/2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD dan PKPU No.20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; secara tegas melarang pencalonan mantan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi PERLUDEM Titi Anggraini menjelaskan kedua peraturan ini kepada VOA.

"KPU sudah menerbitkan dua peraturan yaitu No.14/2018 dan No.20/2018 yang mana di dalam dua peraturan yang sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dinyatakan bahwa dalam proses pencalonan anggota DPD, DPR dan DPRD tidak menyertakan para mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi. Jadi KPU membuat pengaturan yang sudah diundangkan, artinya sah berlaku dan mengikat semua pemangku kepentingan pemilu. Tetapi sangat disayangkan Bawaslu dan jajarannya, terutama di tingkat kabupaten kota dan propinsi, melalui mekanisme yang disebut sebagai “sengketa ajudikasi proses pemilu” justru mengabulkan permohonan sengketa dari para napi korupsi yang pencalonannya sudah dicoret KPU berdasarkan dua peraturan yang berlaku tadi, tetapi dinyatakan memenuhi syarat oleh Bawaslu," kata Titi.

Bawaslu: Setiap Warga Negara Tetap Berhak Jadi Caleg

Dalam sebuah diskusi di Jakarta akhir Mei lalu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan setiap warga negara tetap berhak menjadi calon anggota legislatif, karena menurutnya hanya undang-undang atau putusan pengadilan yang dapat mencabut hak politik warga negara. “Pendapat kami jelas bahwa hak politik hanya boleh dicabut dengan UU atau dengan putusan. Saya umpamakan begini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu punya kewenangan untuk melakukan tuntutan tambahan hukuman pencabutan hak politik. Tetapi, tidak semua dilakukan penambahan pencabutan hak politik itu. Saya pikir ini harus dipikirkan,” ujar Abhan.

Titi Anggraini mengatakan sikap Bawaslu ini menunjukkan ambiguitas badan tersebut.

"Kami melihat ada ambivalensi dan ambiguitas sikap Bawaslu. Bawaslu menuduh KPU melampaui kewenangannya dengan membuat peraturan yang melarang mantan napi bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi untuk menjadi caleg, tetapi disisi lain Bawaslu juga memperlihatkan cara yang sama yang dinilainya bertentangan dengan UU karena membatalkan peraturan KPU dengan putusan sengketa yang sama sekali tidak ada cantelan hukumnya. Sikap Bawaslu ini yang menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu," ujarnya.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, KPU telah mengirim surat resmi meminta Bawaslu memperbaiki keputusan jajarannya, tetapi tidak mendapat tanggapan.

Wahyu mengatakan, "Sebelumnya kita sudah mengirim surat resmi kepada Bawaslu. KPU meminta Bawaslu untuk mengoreksi putusan jajaran di bawahnya. Memang berdasarkan UU Pemilu No.7/2017 Bawaslu punya kewenangan untuk melakukan koreksi jika putusan Bawaslu di bawahnya tidak tepat. Tetapi permintaan kami agar mereka melakukan koreksi itu tidak dikabulkan. Itu situasi terkininya Mbak.’’

KPU Kembali Surati Bawaslu Jum’at Lalu

Menindaklanjuti hal itu, KPU Jum’at lalu (31/8) kembali mengirim surat kepada Bawaslu untuk mengingatkan agar badan itu tetap menggunakan aturan yang sudah diberlakukan dan mengikat secara hukum sebagai pedoman. Juga meminta KPU di tingkat propinsi dan kabupaten/kota untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu di tingkat propinsi dan kabupaten/kota hingga keluar putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap peraturan KPU yang sudah berlaku.

Surat keputusan Bawaslu mengenai mantan terpidana korupsi, hal 1.
Surat keputusan Bawaslu mengenai mantan terpidana korupsi, hal 1.

Surat keputusan Bawaslu mengenai mantan terpidana korupsi, hal 2.
Surat keputusan Bawaslu mengenai mantan terpidana korupsi, hal 2.

Upaya VOA untuk meminta tanggapan Bawaslu terhadap upaya-upaya KPU ini masih belum membuahkan hasil karena permintaan wawancara yang diajukan tidak mendapat tanggapan.

PERLUDEM Kritisi Partai Politik yang Tetap Calonkan Koruptor

Lepas dari kontroversi lolosnya mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif, sorotan utama juga diarahkan kepada partai politik yang mengajukan nama-nama yang sudah jelas memiliki rekam jejak buruk sebelumnya, sebagaimana dikritisi Direktur Eksekutif PERLUDEM Titi Anggraini.

Titi mengatakan, "Yang sangat disayangkan, jika kita lihat kasus di 11 daerah ini, mulai dari Toraja Utara, Pare-Pare, Bulukumba dll, yang mohon sengketa adalah elit partai politik – pimpinan atau memegang posisi strategis. Ini menunjukkan bahwa partai politik juga tersandera dengan figur yang bermasalah. Yang dipilih bukan yang berkeringat bekerja untuk membesarkan partai, tetapi mereka yang berkontribusi membiayai operasionalisasi partai. Mestinya situasi ini tidak muncul jika partai politik konsisten menjadi hulu rekrutmen kader-kader terbaik yang tidak punya rekam jejak buruk. Faktanya 11 daerah yang mengajukan gugatan hukum ke Bawaslu dan dikabulkan – termasuk 8 daerah lain yang sedang antri menunggu putusan – adalah elit-elit partai. Jadi kritik terbesar juga harus kita sampaikan kepada partai politik yang masih belum mampu membebaskan belenggu dari jebakan orang-orang yang punya masa lalu buruk."

KPU Tetap Akan Umumkan DCT pada 20 September

Buruk – atau bahkan gagalnya pengkaderan partai politik – dan ambiguitas dalam penerapan peraturan hukum ini menjadi pekerjaan rumah besar menjelang perhelatan akbar tahun depan. Yang pasti KPU menegaskan akan tetap berpegang pada peraturan yang telah diundangkan ketika menetapkan Daftar Calon Tetap DCT calon anggota legislatif, yang menurut jadwal akan diumumkan pada 20 September mendatang. [em]

XS
SM
MD
LG