Tautan-tautan Akses

Mahkamah Konstitusi Diharapkan Batalkan UU KPK Hasil Revisi


Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Courtesy/KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Courtesy/KPK)

Sejumlah kalangan berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-undang KPK hasil revisi karena dinilai sangat melemahkan KPK.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang KPK hasil revisi.

Dalam diskusi bertajuk "Proyeksi Masa Depan Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Laode mengatakan Undang-undang KPK hasil revisi tersebut sudah sangat melemahkan KPK sehingga akan menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019. (Foto: Fathiyah Wardah/VOA)
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019. (Foto: Fathiyah Wardah/VOA)

Laode M. Syarif bersama dua mantan komisioner KPK lainnya yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang serta sejumlah lembaga anti korupsi pada November tahun lalu mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi.

"Oleh karena itu, kita sangat berharap kepada kearifan, keindependenan, kita sangat berharap kepada kepintaran dan keimanan hakim-hakim Mahkamah Konstitusi agar Undang-undang KPK itu betul-betul dikembalikan sebagaimana adanya," kata Laode.

Menurut Laode, proses revisi Undang-undang KPK berjalan ganjil karena tidak melibatkan publik dan tidak ada naskah akademiknya. Namun yang paling krusial, lanjut Laode, instansi yang menjalankan undang-undang tersebut yakni KPK tidak dimintai pendapat. KPK juga tidak mendapatkan draf rancangan beleidnya, daftar isian masalah, dan surat resmi tentang pembahasan revisi Undang-undang KPK.

Selain itu, lanjut Laode, pernyataan Presiden Joko Widodo bertentangan dengan kenyataan yang terjadi bahwa perubahan Undang-undang KPK telah melemahkan KPK. Dia menyebutkan KPK menjadi lemah karena berada di bawah eksekutif sehingga status lembaga dan pegawai KPK tidak lagi independen.

Mahasiswa menuntut pembatalan pengesahan UU KPK yang dianggap melemahkan tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga anti korupsi (Foto: VOA/Petrus Riski).
Mahasiswa menuntut pembatalan pengesahan UU KPK yang dianggap melemahkan tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga anti korupsi (Foto: VOA/Petrus Riski).

Harapan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK juga disampaikan oleh Kurnia Ramadhana, peneliti di Indonesia Corruption Watch. Dia menegaskan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah menjadikan lembaga antirasuah ini tidak lagi independen seperti tercantum di undang-undang sebelumnya nomor 30 tahun 2002.

Padahal Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada 2006 menyatakan penegasan tentang independensi dan bebasnya KPK dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya justeru menjadi penting agar tidak terdapat keragu-raguan dalam diri pejabat KPK.

Kemudian putusan Mahkamah Konstitusi pada 2011 juga menyebutkan sebagai lembaga negara yang khusus memberantas korupsi, maka dalam melaksanakan tugas dan kewenangan secara efektif, KPK dituntut untuk bekerja secara profesional, independen, dan berkesinambungan. Kurnia menegaskan independensi KPK juga diharuskan dalam Konvensi PBB Antikorupsi.

Kurnia menekankan independensi KPK makin tergerus karena alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara. Perubahan status tersebut menyebabkan sulit untuk berharap KPK berani menindak pelaku korupsi yang berasal dari lingkup pemerintahan.

"Selain dari itu, penanganan perkara (korupsi) sewaktu-waktu apat terganggu dengan adanya alih status. Hal ini karena ketika pegawai KPk menjadi bagian dari ASN (aparatur sipil negara), maka kapan saja mereka dapat dipindahkan ke lembaga negara lain," ujar Kurnia.

Kurnia menjelaskan perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara berpotensi mengurangi independensi penyidik. Sebab dengan perubahan status itu, penyidik KPK berubah menjadi penyidik pegawai negeri sipil yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan kepolisian.

Buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia saat aksi di jalan Thamrin, Jakarta menolak RUU Ketenagakerjaan dan UU KPK, Senin, 28 Oktober 2019. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)
Buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia saat aksi di jalan Thamrin, Jakarta menolak RUU Ketenagakerjaan dan UU KPK, Senin, 28 Oktober 2019. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)

Menurut Agil Oktaryal, peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Mahkamah Konstitusi sepatutnya membatalkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 karena terdapat cacat formil dalam proses revisi beleid tersebut di tiga tahapan, yakni perencanan, penyusunan, dan pembahasan.

Agil menyatakan di tahap perencanaan, perubahan Undang-undang KPK tidak melalui perencanaan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada 2019.

Agil mengungkapkan kemudian pada 5 September 2019, DPR menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-undang KPK menjadi RUU insiatif DPR. yang dihadiri hanya oleh sekitar 70 anggota DPR.

"Kemudian revisi Undang-undang KPK ini disusupkan ke Porlegnas Prioritas 2019 secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan publik pada 9 September dan disahkan pada 17 September dengan status usulan DPR," ujar Agil.

Menkopolhukam Mahfud MD membantah pandangan bahwa Presiden Joko Widodo mendukung pelemahan KPK karena tak kunjung menerbitkan Perppu KPK. [fw/ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG