Tautan-tautan Akses

MA India: Larangan Hubungan Sesama Jenis Tidak Konstitusional


Gedung Mahkamah Agung di New Delhi, India. (Foto: dok).
Gedung Mahkamah Agung di New Delhi, India. (Foto: dok).

Mahkamah Agung India telah membatalkan hukum peninggalan era kolonial yang mengkriminalisasi tindakan homoseksual.

Hukum yang dikenal sebagai Pasal 377 itu menyatakan bahwa “hubungan jasmaniah” antara sesama jenis bertentangan dengan “tatanan kodrat.”

Hukum itu dibatalkan pada tahun 2009 oleh Pengadilan Tinggi New Delhi, tetapi keputusan tersebut dibatalkan empat tahun kemudian oleh Mahkamah Agung India.

Homoseksualitas telah lama dianggap tabu di India yang konservatif. Namun dalam putusannya hari Kamis, mahkamah mengatakan undang-undang itu membuat para anggota komunitas LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) di India rentan terhadap pelecehan dan penuntutan. [lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG