Tautan-tautan Akses

MA Amerika Tolak Gugatan Pelanggaran HAM ‘Shell’ di Nigeria


Ladang gas alam cair (LNG) milik Royal Dutch Shell di Nigeria (foto: dok). Royal Dutch Shell dituduh terlibat dalam pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah Nigeria.
Ladang gas alam cair (LNG) milik Royal Dutch Shell di Nigeria (foto: dok). Royal Dutch Shell dituduh terlibat dalam pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah Nigeria.

Para hakim Mahkamah Agung memutuskan bahwa pengadilan federal di New York tidak dapat menyidangkan kasus melibatkan para aktivis Nigeria.

Mahkamah Agung Amerika telah memutuskan bahwa pengadilan-pengadilan federal tidak memiliki yurisdiksi untuk menyidangkan gugatan hukum terhadap perusahaan-perusahaan asing yang dituduh melakukan pelanggaran HAM di luar negeri.

Dalam sebuah keputusan yang dikeluarkan hari Rabu, para hakim Mahkamah Agung memutuskan dengan suara bulat bahwa pengadilan federal di New York tidak dapat menyidangkan kasus melibatkan para aktivis Nigeria, yang mengatakan bahwa perusahaan minyak “Royal Dutch Shell” terlibat dalam pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah Nigeria.

Kasus ini terpusat pada pembunuhan beberapa aktivis lingkungan Nigeria semasa penumpasan terhadap para demonstran di kawasan Ogoni yang kaya minyak – antara tahun 1992 dan 1995.

Sebuah gugatan hukum menuduh “Royal Dutch Shell” telah “membantu” pasukan militer, dengan menyediakan makanan, transportasi dan kompensasi, serta mengijinkan pihak militer menggunakan properti mereka sebagai tempat untuk melancarkan serangan.

Dalam pendapatnya – Ketua Mahkamah Agung Amerika John Roberts mengatakan, menerima kasus ini akan membuka jalur bagi warga Amerika untuk didakwa di pengadilan-pengadilan luar negeri atas tuduhan berbagai pelanggaran di Amerika atau di mana saja di dunia.
XS
SM
MD
LG