Tautan-tautan Akses

MA Amerika Batasi Aturan Deportasi Imigran Narapidana


Gedung Mahkamah Agung di Washington, 4 April 2017.
Gedung Mahkamah Agung di Washington, 4 April 2017.

Mahkamah Agung Amerika telah memutuskan bahwa ketentuan Undang-Undang Imigrasi yang mewajibkan deportasi narapidana imigran yang dihukum karena kejahatan dengan menggunakan kekerasan, tidak jelas untuk dilaksanakan, dan karenanya harus dicabut.

Putusan ini adalah pukulan terhadap Presiden Donald Trump karena Hakim Neril Gorsuch, yang diangkat sebagai hakim Mahkamah Agung, bergabung dengan para hakim liberal dalam keputusan 5 banding 4. Dalam putusannya, Selasa (17/4), para hakim MA memihak pada James Garcia Dimaya, seorang imigran legal asal Filipina.

James Dimaya datang ke Amerika dari Filipina secara legal pada 1992 ketika berusia 13 tahun. Setelah dia menerima dua tuduhan pencurian di California, pemerintah mulai melakukan proses deportasi Dimaya.

Pemerintah berpendapat bahwa ia dapat diusir dari Amerika karena dianggap melakukan kekerasan yang memungkinkan ia dideportasi dari Amerika menurut hukum imigrasi.

Hakim Agung Elana Kagan menulis dalam opini mayoritas bahwa ketentuan tentang “kejahatan dengan kekerasan” itu sangat "kabur" sehingga membuat deportasi sesuatu hal yang pasti bagi seorang imigran, tidak peduli berapa lama dia telah tinggal di Amerika.

Hal itu, kata Kagan, melanggar perlindungan konstitusional tentang proses hukum yang baik.

Tapi Gorsuch, yang tidak sepakat dengan semua pendapat Kagan, setuju dengannya bahwa peraturan itu harus dicabut. "Tidak ada yang heran bahwa Undang- Undang Dasar Amerika tidak suka pada hukum yang kabur, yang tidak bisa dimengerti oleh orang awam, dan hakim tidak tahu harus mulai darimana," kata Kagan lagi.

Keputusan itu tidak mengurangi kemampuan pemerintah untuk mendeportasi orang-orang yang terbukti melakukan kejahatan dengan kekerasan, termasuk pembunuhan dan perkosaan, serta perdagangan narkoba dan pelanggaran serius lainnya. Putusan Mahkamah Agung itu terbatas pada kategori kejahatan yang bisa dikenai hukuman penjara lebih dari satu tahun, tetapi tidak termasuk dalam daftar panjang "kejahatan berat" yang dapat menyebabkan deportasi. [sp/ii]

XS
SM
MD
LG