Tautan-tautan Akses

Komnas HAM Bantah Kinerja Lembaganya Buruk


Komisioner Komnas HAM Nur Kholis (tengah) dalam sebuah konferensi pers. (Foto: Dok)
Komisioner Komnas HAM Nur Kholis (tengah) dalam sebuah konferensi pers. (Foto: Dok)

Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia menyangkal kinerja lembaganya buruk akibat konflik internal seperti yang dilaporkan oleh KontraS.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyangkal kinerja lembaganya buruk seperti yang dilaporkan oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kepada Ombudsman.

Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis membantah jika dikatakan penanganan kasus di lembaganya tidak optimal karena adanya konflik internal. Menurutnya, semua kasus tetap ditindaklanjuti, dan saat ini konflik internal di Komnas HAM telah selesai .

“Pekerjaan tetap rutin, fungsi-fungsi pemantauan berjalan, fungsi-fungsi mediasi berjalan, penyuluhan, riset juga berjalan, semuanya berjalan. Penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat itu juga selesai,” ujarnya pada VOA Selasa (9/4).

Ketua KontraS Haris Azhar mengatakan tidak optimalnya penanganan sejumlah kasus yang dilaporkan kepada Komnas HAM tersebut dilatar belakangi oleh konflik internal yang terjadi antar komisioner sejak dua bulan lebih.

Menurut Haris, sejumlah kasus sumber daya alam, kasus penculikan dan penyiksaan karyawan serta beberapa kasus lainnya yang dilaporkan oleh KontraS tidak ditindaklanjuti oleh Komnas HAM akibat adanya konflik internal tersebut.

Konflik internal Komnas HAM itu dipicu oleh perubahan masa jabatan ketua Komnas HAM, dari semula lima tahun menjadi satu tahun.

“Selama mereka berkonflik itu mereka tidak melakukan apa-apa, padahal kita sudah bawa korban. Sudah berkali-kali responnya minim. Ada beberapa kasus yang tidak direspon, beberapa kasus direspon hanya dengan bikin surat. Nah itu yang menurut kita , mereka meninggalkan peran pelayanan publiknya yang dijamin dalam pasal 89 UU 39 tahun 1999,” ujar Haris.

KontraS juga mencatat sejak komisioner Komnas HAM yang baru terpilih Oktober lalu, hingga sekarang setidaknya ada beberapa hal yang tidak ditindaklanjuti seperti Komnas HAM yang belum memperbaiki berkas penyelidikan kasus masa lalu yang telah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.

Konflik internal Komnas HAM, kata Haris, juga menyebabkan akses pemulihan bagi korban pelanggaran HAM terhambat karena lembaga negara itu belum memberikan surat rekomendasi terhadap 300an lebih korban yang sedang mengajukan permohonan bantuan medis dan psikososial kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Surat Rekomendasi Komnas HAM, tambah Haris, merupakan syarat bagi korban jika ingin mendapat bantuan kesehatan dan psikososial dari LPSK.

Untuk itu, Haris berharap agar Ombudsman menindaklanjuti dugaan kelalaian Komnas HAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga nantinya semua kasus-kasus tersebut bisa ditindaklanjuti.

Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agung menyatakan pihaknya akan segera memanggil pihak Komnas HAM dan meminta klarifikasi terhadap laporan tersebut.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang No. 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, lembaga ini memiliki kewenangan untuk mengawasi buruknya pelayanan publik.

“Penyelenggara negara dan pemerintahan yang menunda-nunda pelayanan kepada masyarakat, itu juga salah satu bentuk dari mal-administrasi. Mal-administrasi walaupun tidak merugikan negara tetapi merugikan masyarakat yang berhak atas pelayanan publik yang baik sebagai warga negara,” ujarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG