Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari Senin (20/1) menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy, yang terbukti bersalah melakukan korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama.