Tautan-tautan Akses

Iran Tuntut AS ke Mahkamah Internasional untuk Kembalikan Asetnya


Presiden Iran Hassan Rouhani mengumumkan gugatan terhadap pemerintah AS ke Mahkamah Internasional (foto: dok).
Presiden Iran Hassan Rouhani mengumumkan gugatan terhadap pemerintah AS ke Mahkamah Internasional (foto: dok).

Iran telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional untuk memulihkan asetnya yang dibekukan bernilai dua miliar dolar di Amerika.

Presiden Iran Hassan Rouhani mengumumkan gugatan Teheran itu hari Rabu (15/6) dalam pernyataan di televisi negara. Pengadilan Iran juga menegaskan bahwa gugatan itu telah diajukan hari Selasa.

Mahkamah Agung AS mengumumkan bulan April, dana yang dibekukan itu akan digunakan untuk ganti rugi bagi para korban dan keluarga korban pemboman barak Marinir AS di Lebanon tahun 1983, dan serangan-serangan lainnya yang dikaitkan dengan Iran.

Iran membantah terlibat dalam serangan-serangan itu dan menolak putusan pengadilan, dan menyebutnya pencurian uang.

Iran mengklaim, proses hukum AS melanggar "perjanjian persahabatan" tahun 1955 antara kedua negara yang mencakup hubungan ekonomi dan konsuler. Iran telah meminta Amerika Serikat untuk memberi ganti rugi penuh ke Iran karena telah melanggar hak-haknya.

Lebih dari seribu orang Amerika bergabung menggugat Iran karena menyediakan bantuan material kepada Hizbullah, kelompok militer Islam Syiah di balik pengeboman di Beirut dan pemboman Khobar Towers di Arab Saudi tahun 1996.

Para penggugat termasuk orang yang anggota keluarganya tewas dalam serangan-serangan itu, serta orang-orang yang terluka. [ps/ii]

XS
SM
MD
LG