Tautan-tautan Akses

Indonesia Naikkan Hukuman Bagi WN Polandia Terkait Gerakan Papua Merdeka


Gedung Mahkamah Agung Indonesia di Jakarta (foto: Wikipedia).
Gedung Mahkamah Agung Indonesia di Jakarta (foto: Wikipedia).

Mahkamah Agung Indonesia telah menaikkan masa hukuman penjara bagi seorang pria Polandia yang divonis memiliki hubungan dengan gerilyawan separatis di Papua. Hukuman itu dinaikkan menjadi tujuh tahun dari lima tahun sebelumnya, kata pengacaranya hari Rabu.

Jakub Fabian Skrzypski ditangkap pada Agustus tahun lalu dengan tuduhan melakukan kontak dengan pemberontak terlarang di Papua dan berencana menggulingkan pemerintahan Indonesia.

Warga Polandia itu mengajukan kasasi atas hukuman penjara yang diputuskan sebelumnya, tetapi Mahkamah Agung minggu ini menolaknya dan bahkan menaikkan hukumannya.

Putusan itu membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang memvonis hukuman penjara lima tahun, yang lebih ringan dari 10 tahun tuntutan jaksa.

Skrzypski dihukum pada bulan Mei dengan tuduhan “makar” – yang bisa diterapkan untuk menuntut siapa pun yang dianggap melakukan tindakan subversif.

Pengacara pria Polandia itu, Latifah Anum Siregar, mengatakan putusan MA itu “terlalu berat.” Ditambahkan bahwa dia sedang mendiskusikan langkah selanjutnya dengan Skrzypski, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan tersebut. [lt/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG