Tautan-tautan Akses

ICC Dakwa Ntaganda Lakukan Kejahatan Perang


Terdakwa penjahat perang, Bosco Ntaganda, saat diwawancarai Reuters di Goma, Republik Demokratik Kongo. (File Foto)
Terdakwa penjahat perang, Bosco Ntaganda, saat diwawancarai Reuters di Goma, Republik Demokratik Kongo. (File Foto)

Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) mendakwa mantan pemimpin pemberontak Kongo Bosco, Ntaganda, bersalah atas 18 tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ntaganda membantah sebagai pembunuh dan penjahat perang ketika dia berbicara dalam sidang di Den Haag, Kamis (8/7).

Dalam tanggapannya kepada para hakim di ICC, Ntaganda mengakui bahwa ia digambarkan sebagai “Pembasmi” tetapi dia mengatakan, “Itu bukan saya.”

Ntaganda bersikeras bahwa dia adalah seorang prajurit, bukan penjahat. Dia mengatakan, “Saya tidak pernah menyerang warga sipil ... Saya selalu melindungi mereka.”

Komentar itu sangat bertolak belakang dengan apa yang digambarkan oleh tim jaksa ICC, yang mengatakan Ntaganda memerintahkan kelompok pemberontak, Union of Congolese Patriots (Uni Patriot Kongo, UPC), yang membunuh, memperkosa, dan mengeksploitasi warga di provinsi Ituri di Kongo timur pada 2002 dan 2003.

Seorang pengacara bagi para korban mengatakan kepada pengadilan bahwa gadis-gadis belasan tahun, bahkan ada yang berumur 12 tahun, dipaksa untuk melayani sebagai istri komandan senior pemberontak. [lt/es]

Recommended

XS
SM
MD
LG