Tautan-tautan Akses

ICC Batalkan Izin Tidak Hadiri Peradilan Wapres Kenya


Wakil Presiden Kenya William Ruto (Foto: dok).
Wakil Presiden Kenya William Ruto (Foto: dok).

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) membatalkan keputusan yang mengizinkan wakil presiden Kenya tidak menghadiri peradilannya atas tuduhan mendalangi kekerasan maut setelah pemilu di Kenya tahun 2007.

Keputusan hakim banding Mahkamah yang berbasis di Den Haag yang dirilis hari Jumat (25/10), mengharuskan Wakil Presiden Kenya, William Ruto untuk menghadiri sidang peradilannya, tapi masih bisa diizinkan tidak hadir berdasarkan “kasus per kasus” oleh hakim.

Putusan tersebut dapat memperdalam ketegangan antara mahkamah tersebut dengan para pemimpin Afrika yang menuduh mahkamah secara tidak adil menarget benua mereka. Ini juga dapat menjadi preseden bagi presiden Kenya, yang peradilannya atas tuduhan serupa dijadwalkan akan mulai bulan depan.

Hakim banding membatalkan putusan oleh hakim pengadilan sebelumnya tahun ini yang memungkinkan Ruto tidak menghadiri sebagian besar peradilannya. Jaksa mengajukan banding dan Ruto, sejauh ini, telah menghadiri banyak peradilannya.

Belum jelas apakah keputusan tersebut juga akan mempengaruhi kasus terhadap Presiden Uhuru Kenyatta, yang dijadwalkan akan menjalani peradilan di Den Haag dalam kurang dari tiga minggu lagi atas tuduhan serupa. ICC memutuskan sebelumnya bulan ini bahwa Kenyatta hanya harus menghadiri bagian-bagian paling penting peradilannya.

Kenyatta dan Ruto mengatakan menghadiri peradilan akan mengganggu mereka menjalankan pemerintahan, khususnya setelah serangan teroris bulan lalu di sebuah pusat perbelanjaan di Nairobi yang menewaskan 67 orang.

Kenyatta dan Ruto mengaku tidak bersalah, tapi telah bersedia bekerjasama dengan mahkamah. Pemerintah Kenya telah meminta Dewan Keamanan PBB agar meminta ICC menunda persidangan selama 12 bulan.
XS
SM
MD
LG