Tautan-tautan Akses

Human Rights Watch Kecam Mesir Terkait Hukuman Bagi Para Pekerja Asing


Reaksi para hadirin saat mendengarkan keputusan pengadilan terkait pekerja badan nirlaba asing (NGO) di Kairo (4/6). Pengadilan Mesir hari Selasa menghukum banyak diantara pekerja badan nirlaba asing hingga lima tahun penjara atas tuduhan menggunakan dana secara ilegal untuk menyebabkan kerusuhan.
Reaksi para hadirin saat mendengarkan keputusan pengadilan terkait pekerja badan nirlaba asing (NGO) di Kairo (4/6). Pengadilan Mesir hari Selasa menghukum banyak diantara pekerja badan nirlaba asing hingga lima tahun penjara atas tuduhan menggunakan dana secara ilegal untuk menyebabkan kerusuhan.

Human Rights Watch mengecam pengadilan Mesir karena menghukum 43 pekerja dari badan-badan nirlaba asing, dan menyebut putusan tersebut “tidak adil.”

Pengadilan Mesir hari Selasa menghukum banyak diantara pekerja badan nirlaba asing hingga lima tahun penjara atas tuduhan menggunakan dana secara ilegal untuk menyebabkan kerusuhan.

Human Rights Watch mengatakan penghukuman tersebut melanggar kebebasan berkumpul dan tidak sesuai dengan penghormatan atas hak-hak mendasar.

Organisasi itu menyatakan keprihatinan tentang rancangan undang-undang yang diajukan Presiden Mesir Mohamed Morsi pekan lalu untuk mengatur LSM. Human Rights Watch mengatakan dengan langkah itu Mesir tidak akan memenuhi kewajiban hak-hak internasionalnya, dan mendesak Morsi agar mengamandemennya.

Organisasi-organisasi HAM lainnya dan pemerintah-pemerintah Barat telah menyatakan keprihatinan mengenai rancangan undang-undang tersebut.

Pengadilan itu hari Selasa juga memerintahkan penutupan kantor-kantor LSM di Mesir, termasuk "Freedom House", "National Democratic Institute", dan "International Republican Institute". Ketiga organisasi itu berbasis di Amerika.

Sebagian besar para pekerja itu, yang termasuk sedikitnya 15 warga Amerika, dihukum in-absensia setelah diperbolehkan meninggalkan negara itu tahun lalu.
XS
SM
MD
LG