Tautan-tautan Akses

Hakim Kasus Lingkungan Hidup Wajib Bersertifikat


Menteri Negara Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya. (VOA/Nurhadi Sucahyo)
Menteri Negara Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya. (VOA/Nurhadi Sucahyo)

Kementerian Negara Lingkungan Hidup meluncurkan program sertifikasi untuk hakim untuk menguatkan penegakan hukum di sektor lingkungan.

Kementerian Negara Lingkungan Hidup beserta Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa semua hakim yang menangani kasus lingkungan hidup wajib mengikuti program sertifikasi.

Berlaku mulai akhir November 2012, program ini bertujuan menghasilkan hakim-hakim dengan pemahaman yang lebih baik mengenai isu lingkungan hidup, sehingga dapat menangani kasus lingkungan baik pidana maupun perdata dengan lebih memenuhi rasa keadilan dan berorientasi pada upaya pelestarian lingkungan hidup.

Pada tahap awal, akhir November ini akan ada 50 orang hakim dan jaksa dari sejumlah daerah yang akan mengikuti program sertifikasi kasus lingkungan gelombang pertama.

Menteri Negara Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya berharap semakin banyak jumlah hakim dan jaksa yang akan mengikuti program sertifikasi ini. Namun pada tahap awal, ujarnya, program sertifikasi akan diprioritaskan bagi hakim dan jaksa yang berasal dari daerah yang banyak terdapat kasus lingkungan.

“Kita prioritaskan wilayah-wilayah yang banyak kasus lingkungannya, seperti Kalimantan, Sumatera, Jawa Timur, Jawa Barat,” ujar Balthasar pada Rabu (14/11).

Saat ini terdapat 68 kasus pidana dan 56 kasus perdata yang sedang berjalan terkait lingkungan hidup. Selain itu, ada 124 pengaduan kasus lingkungan.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan hingga saat ini tidak ada satupun hakim yang memiliki keahlian khusus untuk menangani kasus lingkungan hidup.

Menurutnya, selama ini ada perbedaan persepsi diantara aparat penegak hukum dalam menginterpretasikan aturan hukum terkait isu lingkungan. Oleh karena itu, Hatta berharap, program sertifikasi ini dapat menjembatani semua perbedaan persepsi itu.

“Diusahakan adanya kesamaan persepsi di dalam memandang norma-norma hukum yang ada di dalam undang-undang. Sebab kita ketahui kadangkala ada undang-undang yang belum jelas sehingga menimbulkan kekaburan dan bisa menimbulkan ketidakpastian. Oleh karena itulah, dengan adanya pelatihan seperti ini paling tidak mengupayakan ada persepsi yang sama,” ujar Hatta.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup juga memberikan penguatan kapasitas bagi para pegawai negeri sipil yang menyidik kasus lingkungan.

Namun dari pantauan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), seluruh upaya itu belum berkorelasi positif terhadap hasil atau produk hukum yang diterbitkan para aparat penegak hukum.

Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur, mengatakan agar produktif, sertifikasi hakim ini harus ditindaklanjuti dengan pengawasan yang ketat oleh MA terhadap produk hukum yang dihasilkan oleh para hakim bersertifikasi tersebut.

“Mahkamah Agung harus mengevaluasi itu hakim-hakim yang punya sertifikasi lingkungan. Kalau setelah dievaluasi ternyata produk hukumnya tidak mencerminkan pro lingkungan harusnya dicabut,” ujar Muhnur.

Recommended

XS
SM
MD
LG