Tautan-tautan Akses

Hakim AS Perintahkan Iran, al-Qaida Bayar 6 Milyar Dolar dalam Gugatan 9/11


Seorang hakim federal AS memerintahkan al-Qaida, Taliban dan Iran membayar ganti rugi enam milyar dolar atas serangan teroris 11 September di New York (foto: dok).
Seorang hakim federal AS memerintahkan al-Qaida, Taliban dan Iran membayar ganti rugi enam milyar dolar atas serangan teroris 11 September di New York (foto: dok).

Seorang hakim AS memerintahkan al-Qaida, Taliban dan Iran untuk membayar enam milyar dolar kepada korban selamat dan keluarga 47 korban serangan teroris 11 September di New York.

Hakim pengadilan federal Amerika di Manhattan, New York, Frank Maas mengeluarkan keputusan yang simbolis itu hari Selasa (31/7).

Ganti rugi itu akan dibayarkan kepada 110 korban selamat dan pewaris 47 korban yang meninggal dalam serangan di World Trade Center, New York. Termasuk di antaranya pilot United Airlines nomor penerbangan 175, yang menghantam menara selatan gedung kembar WTC.

Tetapi ganti rugi itu tidak akan bisa terlaksana. Salah seorang penggugat Ellen Saracani mengatakan ia senang dengan keputusan hakim itu. Suaminya Victor adalah pilot salah satu dari dua pesawat yang menghantam WTC.

Tahun lalu hakim George Daniels menandatangani keputusan mengenai gugatan yang diajukan anggota keluarga 47 korban. Ia mendapati bahwa Iran juga al-Qaida dan Taliban bertanggung jawab dan meminta hakim itu menentukan kerugian.
XS
SM
MD
LG