Tautan-tautan Akses

Gereja Immanuel di Bantul Setuju Pindah


Kantor Bupati Bantul, DI Yogyakarta. (Foto:VOA/ Nurhadi)
Kantor Bupati Bantul, DI Yogyakarta. (Foto:VOA/ Nurhadi)

Gugatan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel di pengadilan Yogyakarta berakhir dengan kesepakatan damai. Gereja memutuskan pindah lokasi. Bukan akhir yang ideal, namun melegakan pihak yang bertikai.

Pertengahan Novemberlalu, Pendeta Tigor Yunus Sitorus saat dihubungi tidak mau berbicara sepatah katapun kepada VOA. Ketika itu, dia sedang mengajukan gugatan terhadap Pemda Kabupaten Bantul, Yogyakarta yang membatalkan IMB milik GPdI Immanuel. Sitorus adalah pendeta di gereja itu.

Hari Rabu (8/1), siang dia terlihat lega dan penuh senyum sepanjang mengikuti pertemuan dengan Bupati Bantul di kantornya.

“Ini bukan hanya hadiah Natal, tetapi sekaligus kado bagi saya pribadi, karena hari ini adalah ulang tahun saya yang ke-50,” ujar Sitorus.

Gereja Immanuel di Bantul Setuju Pindah
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:01 0:00

Setelah hampir dua bulan bergulat dengan sidang demi sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Sitorus dan Bupati Bantul, Suharsono mencapai kata sepakat. Keduanya mengakhiri sengketa di pengadilan. Sitorus setuju memindah bangunan gerejanya, sekitar tiga kilometer dari lokasi sekarang, dengan jaminan seluruh perizinan akan beres ditanggung bupati.

“Yang pertama untuk menjaga kondusifitas di Yogyakarta, Bantul dan Sedayu. Dan kami pun supaya lebih merasa nyaman beribadah, karena kalau kami pertahankan di tempat yang sekarang, kalau tidak kondusif bagi saya juga kurang nyaman. Jadi demi kenyamanan di Bantul, Sedayu dan juga kami warga gereja, kami menempuh jalur itu,” kata Sitorus memberi alasan.

Kesepakatan itulah yang disebut Sitorus sebagai hadiah Natal, sekaligus kado ulang tahun bagi dirinya.

Suharsono sendiri puas dengan kesepakatan Rabu siang itu.

“Saya sebagai kepala daerah, mengucapkan terimakasih kepada Pak Sitorus dan staf semua, karena sudah ada titik temu, kesepahaman. Saran saya ke depan, supaya segera dibangun di tempat yang baru, sehingga umatnya bisa berdoa dengan khusyuk, untuk kebaktian Minggu,” ujar Suharsono.

Suharsono menandai ini sebagai bentuk kerukunan umat beragama di wilayah yang dia pimpin. Gereja akan menerima tanah yang lebih luas, dan begitu syarat administratif dipenuhi, izin akan langsung diberikan. Suharsono juga sudah meminta seluruh aparat, hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk mengawal prosesnya. Dia juga akan mengirim 100 sak semen dari kantong pribadi, begitu pembangunan dimulai.

“Saya sampaikan ke Pak Sitorus untuk melakukan pendekatan ke masyarakat kanan-kiri. Istilahnya orang Jawa itu kulonuwun, orang itu dijawil (dicolek) saja sudah senang. Jadi, kalau mau dibikin, kanan kiri diajak gotong royong,” tambah Suharsono.

Sitorus bersama LBH Yogya sempat menggugat Suharsono dengan mendaftarkan gugatan pada 21 Oktober 2019 ke PTUN Yogyakarta. Masalahnya, IMB milik GPdI Immanuel Sedayu yang dimiliki sejak 2018, dibatalkan oleh Suharsono pada Juli 2019. Praktis sejak itu, Sitorus dan umatnya tidak bisa beribadah di gereja mereka, yang berlokasi di Kampung Gunung Bulu, Kecamatan Sedayu.

Bukan Preseden Baik

Pengacara Sitorus dari LBH Yogya, Budi Hermawan menyebut, gugatan yang dilayangkan sebelumnya adalah persoalan administrasi. Pemerintah daerah sudah menerbitkan IMB, namun kemudian dicabut karena ada penolakan dari masyarakat sekitar gereja. Dalam posisi ini, kata Budi, seharusnya Pemda mempertahankan keputusan yang sudah dibuatnya.

Pencabutan gugatan, lanjut Budi, adalah karena pihaknya melihat ada komitmen Pemda terkait jaminan penyediaan tempat ibadah bagi GPdI dan jemaatnya. Karena itu, surat kesepakatan dibuat bersama agar komitmen itu dapat diawasi masyarakat. Pemda harus menjamin tidak ada masalah perizinan di tempat baru. Di sisi lain, di lokasi lama Pemda juga harus hadir menyelesaikan konflik horizontal yang telanjur muncul.

Pendeta Sitorus dan Suharsono menandatangani kesepatan di luar pengadilan terkait ijin bagi GPdI Immanuel di Kabupaten Bantul, DIY. (Foto:VOA/ Nurhadi)
Pendeta Sitorus dan Suharsono menandatangani kesepatan di luar pengadilan terkait ijin bagi GPdI Immanuel di Kabupaten Bantul, DIY. (Foto:VOA/ Nurhadi)

Diakui Budi, ini bukan keputusan terbaik, namun dibutuhkan demi kepentingan jemaat.

“Kalau kita mengandalkan pengadilan, akan membutuhkan waktu lama, sedangkan kebutuhan untuk beribadah sudah mendesak. Para jemaat sudah kurang nyaman, stigma yang mereka dapatkan jelek. Dan beribadahnya harus pindah-pindah, membuat jemaat semangatnya menurun. Jadi kemudian ini butuh tempat baru, dan menjadi semangat baru buat jemaat yang ada di sana,” kata Budi.

Budi juga menilai, keputusan pindah lokasi bukan preseden baik untuk kasus serupa.

“Apakah nanti kalau misalnya ini pindah akan menjadi preseden baik atau tidak, kalau menurut saya pribadi ini bukan preseden yang baik. Karena dalam hal ini berarti ketegasan pemerintah kurang cukup,” tambahnya.

Ibadah Sementara di Gereja Lain

Hingga Sitorus dan jemaat GPdI Immanuel bisa menyelesaikan pembangunan gereja, mereka tetap bisa beribadah di lokasi berbeda. Gereja Kristen Jawa (GKJ) Sedayu Pepanthan Sengon, telah bersedia untuk berbagi tempat, dengan memberikan jadwal ibadah tersendiri bagi umat GPdI Immanuel. Wiji Santoso, Pendeta GKJ Sedayu memastikan itu.

Pendeta Sitorus (batik kuning) dan Bupati Bantul Suharsono menunjukkan surat kesepakatan yang mereka tandatangani. (Foto: VOA/ Nurhadi)
Pendeta Sitorus (batik kuning) dan Bupati Bantul Suharsono menunjukkan surat kesepakatan yang mereka tandatangani. (Foto: VOA/ Nurhadi)

“Kami berharap proses ini bisa cepat, supaya mereka bisa beribadah di tempat ibadah mereka sendiri. Tetapi sementara mereka belum memilki tempat definitif untuk beribadah, kami memfasilitasi mereka, untuk beribadah di tempat kami,” ujar GKJ Wiji Santoso.

Kesepakatan ini, kata Wiji diharapkan mendinginkan suasana yang sempat menghangat sepanjang gugatan berproses di pengadilan. Wiji mengaku, selama ini gereja memiliki hubungan yang sangat baik dengan masyarakat dan pemerintah.

“Saya yakin, masyarakat Sedayu sangat toleran. Kami sudah berpuluh-puluh tahun di situ, tidak ada masalah apa-apa. Sepanjang GPdI bisa membangun relasi yang baik dengan masyarakat, itu tidak akan ada persoalan,” tambah Wiji. [ns/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG