Tautan-tautan Akses

DPR AS Putuskan untuk Perluas Definisi Antisemitisme


Polisi menahan sejumlah demonstran pro-Palestina dalam aksi protes di Emory University pada 25 April 2024. (Foto: AFP/Elijah Nouvelage)
Polisi menahan sejumlah demonstran pro-Palestina dalam aksi protes di Emory University pada 25 April 2024. (Foto: AFP/Elijah Nouvelage)

Para anggota Kongres AS pada Rabu (1/5) melakukan pemungutan suara untuk memperluas definisi tentang antisemitisme yang digunakan untuk menegakkan hukum melawan diskriminasi, di tengah protes pro-Palestina yang mengguncang kampus-kampus di seluruh Amerika Serikat.

Undang-undang Kesadaran Antisemitisme lintas partai mengharuskan Departemen Pendidikan untuk mengadopsi definisi antisemitisme dari International Holocaust Remembrance Alliance (IHRA) ketika menangani diskriminasi.

IHRA menyatakan bahwa “menyangkal hak orang Yahudi untuk menentukan nasib sendiri” dengan, misalnya, “mengklaim bahwa keberadaan Negara Israel adalah upaya rasis” adalah bentuk antisemitisme.

Para pengecam rancangan undang-undang DPR AS itu – termasuk American Civil Liberties Union (ACLU) – menggambarkan RUU tersebut sebagai tindakan berlebihan pemerintah yang akan melemahkan kebebasan berpendapat, sementara para pendukungnya mengatakan RUU itu akan membantu mencegah kebencian di kampus-kampus.

RUU tersebut perlu diloloskan oleh Senat sebelum dapat menjadi undang-undang.

Protes terhadap perang di Gaza, yang mengakibatkan tingginya angka kematian warga sipil Palestina, telah menimbulkan tantangan bagi pihak manajemen universitas dalam upaya menyeimbangkan hak kebebasan berpendapat dengan keluhan bahwa berbagai demonstrasi telah mengarah pada antisemitisme.

Kerusuhan telah melanda institusi-institusi pendidikan tinggi dengan cepat, dan para pengunjuk rasa mendirikan tenda-tenda di halaman kampus dari wilayah pantai Timur ke pantai Barat AS setelah sekitar 100 pengunjuk rasa pertama kali ditangkap di Universitas Columbia di New York pada 18 April.

“Saya berterima kasih atas dukungan bipartisan terhadap Undang-undang Kesadaran Antisemitisme ini dan atas dukungan dari berbagai organisasi Yahudi yang tidak menyerah, mendukung undang-undang ini, dan mengatakan cukup sudah,” kata Mike Lawler dari Partai Republik New York dalam sebuah pernyataan.

Namun ACLU mengatakan dalam suratnya kepada Kongres bahwa RUU baru tersebut “kemungkinan akan melemahkan kebebasan berpendapat mahasiswa di kampus karena secara keliru menyamakan kritik terhadap pemerintah Israel dengan antisemitisme.” [lt/ka]

Forum

XS
SM
MD
LG