Tautan-tautan Akses

China akan Hapuskan Pembatasan Kepemilikan Asing


Suasana di media centre "Boao Forum for Asia" saat Presiden China Xi Jinping menyampaikan pidatonya di forum tahunan yang diselenggarakan di Boao, provinsi Hainan, 10 April 2018. (Foto: dok).
Suasana di media centre "Boao Forum for Asia" saat Presiden China Xi Jinping menyampaikan pidatonya di forum tahunan yang diselenggarakan di Boao, provinsi Hainan, 10 April 2018. (Foto: dok).

China mengumumkan rencana hari Selasa (17/4) akan mengizinkan kepemilikan penuh pabrik mobil asing lima tahun lagi, yang mengakhiri pembatasan yang turut menyebabkan meruncingnya sengketa dengan Presiden Amerika Donald Trump dan mengganggu hubungan dengan mitra-mitra perdagangan lain.

Perubahan itu akan menghapuskan peraturan yang mengharuskan pabrik mobil sedunia patungan dengan perusahaan milik negara China, keharusan yang memaksa pihak asing berbagi rahasia teknologi dengan mitranya yang kelak kemungkinan akan menjadi saingannya.

Tidak jelas apakah itu akan membantu memuaskan Trump, yang telah mengancam akan menaikkan bea impor atas sampai sebanyak $150 miliar barang ekspor China sebagai tanggapan atas tekanan Beijing terhadap perusahaan asing agar menyerahkan rahasia teknologinya.

Presiden Xi Jinping mengumumkan dalam pidatonya pekan lalu, bahwa Beijing akan melonggarkan pembatasan kepemilikan dan memotong bea impor mobil, walaupun ia tidak mengatakan pada saat itu pembatasan itu akan dicabut sama sekali.

Pembatasan kepemilikan produsen mobil listrik asing akan dihapuskan tahun ini, kata badan perencanaan Kabinet. Ini akan disusul oleh pencabutan serupa bagi paberik kendaraan niaga dalam tahun 2020 dan kendaraan penumpang dalam tahun 2022.

“Setelah masa transisi lima tahun, semua pembatasan kepemilikan akan dicabut,” kata pengumuman Komisi Reformasi dan Pembangunan Nasional.

Sampai sekarang, perusahaan pabrik mobil global seperti General Motors Co dan Volkswagen AG dilarang memiliki lebih dari 50 persen perusahaan patungan mereka dengan mitra China dan tidak diperbolehkan memiliki lebih dari dua perusahaan patungan. [gp]

Recommended

XS
SM
MD
LG