Tautan-tautan Akses

Cemarkan Nama PM India, Rahul Gandhi Divonis 2 Tahun Penjara


Pemimpin partai oposisi Kongres India Rahul Gandhi tiba di pengadilan di Surat, India, Kamis, 23 Maret 2023. (AP)
Pemimpin partai oposisi Kongres India Rahul Gandhi tiba di pengadilan di Surat, India, Kamis, 23 Maret 2023. (AP)

Pengadilan India, Kamis (23/3) menyatakan pemimpin oposisi Rahul Gandhi bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai nama keluarga PM Narendra Modi dan menjatuhinya hukuman dua tahun penjara.

Kasus terhadap Gandhi ini bermula pada rapat umum pemilu pada tahun 2019 ketika ia mengatakan, “Mengapa semua pencuri punya nama Modi sebagai nama keluarga mereka?.” Dalam pidatonya, ia kemudian menyebut nama buronan India, taipan berlian Nirav Modi, bos Liga Primer India yang dikenai larangan Lalit Modi, dan Narendra Modi.

Narendra Modi terkait dengan salah satu dari dua nama sebelumnya.

Kasus pencemaran nama baik itu diajukan seorang pemimpin Partai Bharatiya Janata yang berkuasa di negara bagian Gujarat, India barat. Pengadu, Purnesh Modi, mengatakan pernyataan Gandhi telah “mencemarkan seluruh komunitas Modi.”

Modi adalah nama keluarga yang umum di Gujarat.

Gandhi, yang hadir di pengadilan ketika putusan diumumkan, mengatakan, pernyataannya dimaksudkan untuk menyoroti korupsi dan tidak ditujukan ke komunitas apapun. Ia tidak akan langsung masuk penjara karena pengadilan memberi waktu 30 hari bebas dengan jaminan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Mallikarjun Kharge, presiden Partai Kongres pimpinan Gandhi, mengatakan, Gandhi akan banding terhadap putusan itu di pengadilan tinggi dan menyebut pemerintah Modi “pengecut dan diktator.”

Setelah vonis itu, Gandhi menulis di Twitter, “Agama saya didasarkan pada kebenaran dan nonkekerasan. Kebenaran adalah Tuhan saya, dan nonkekerasan merupakan sarana untuk mencapainya.”

Gandhi, seorang anggota parlemen, adalah satu dari pemimpin oposisi utama di India. Ia kemungkinan besar akan menantang Modi pada waktu perdana menteri ini berupaya meraih masa jabatan ketiga pada tahun 2024. [uh/ab]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG