Tautan-tautan Akses

Bantu Serangan Mumbai, Warga AS Divonis 35 Tahun Penjara


Sketsa gambar sidang pengadilan: David Coleman Headley, 52 tahun (kiri) dijatuhi hukuman 35 tahun penjara ata perannya dalam serangan Mumbai, Kamis (24/1).
Sketsa gambar sidang pengadilan: David Coleman Headley, 52 tahun (kiri) dijatuhi hukuman 35 tahun penjara ata perannya dalam serangan Mumbai, Kamis (24/1).

Hakim Distrik AS, Harry Leinenweber, menjatuhkan vonis itu terhadap David Coleman Headley hari Kamis (24/1) di pengadilan federal di Chicago.

Seorang warga Amerika keturunan Pakistan yang mengaku bersalah atas perannya dalam serangan teror di Mumbai, India, tahun 2008, telah dijatuhi hukuman 35 tahun penjara oleh sebuah pengadilan Amerika.

Harry Leinenweber, Hakim Distrik Amerika, menjatuhkan vonis itu terhadap David Coleman Headley hari Kamis di pengadilan federal di Chicago.

Headley seyogyanya dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi tim jaksa menuntut hukuman lebih ringan, antara 30-35 tahun karena Headley memberi informasi yang menghasilkan pendakwaan terhadap para tersangka lain yang terlibat dengan kelompok teror Pakistan, Lashkar-e-Taiba.

Bulan November 2008, teroris Lashkar menduduki sebuah hotel, sebuah pusat kebudayaan Yahudi dan gedung-gedung lain di Mumbai selama tiga hari. Serangan itu menewaskan 166 orang, termasuk enam warga Amerika.

Headley mengatakan ia dulu mengintai lokasi-lokasi untuk kemungkinan serangan, dan mendapat pelatihan dari dinas intelijen Pakistan. Menurutnya, dia melakukan pengintaian melalui video atas serangan gagal terhadap sebuah kantor suratkabar di Kopenhagen, Denmark, yang telah mempublikasikan kartun-karun yang menggambarkan Nabi Muhammad.

Headley juga mengatakan dia memperoleh senjata dan latihan lain dari Lashkar-e-Taiba, yang menurutnya juga berkoordinasi dengan intelijen Pakistan.
XS
SM
MD
LG