Tautan-tautan Akses

Bangladesh Jatuhi Hukuman Mati 2 Pria atas Kejahatan Perang


Polisi Bangladesh memeriksa para pengunjung yang akan menghadiri pengadilan khusus kejahatan perang di Dhaka (foto: dok).
Polisi Bangladesh memeriksa para pengunjung yang akan menghadiri pengadilan khusus kejahatan perang di Dhaka (foto: dok).

Pengadilan khusus Bangladesh di Dhaka menjatuhkan hukuman mati terhadap dua pria atas tuduhan melakukan kejahatan perang hari Minggu (3/11).

Dua orang warga Bangladesh dijatuhi hukuman mati in absensia atas tuduhan melakukan kejahatan atas umat manusia ketika Bangladesh melancarkan perang kemerdekaan supaya lepas dari Pakistan.

Mahkamah kejahatan perang khusus di Dhaka hari Minggu (3/11) ini menyatakan Chowdury Muin Uddin dan Ashraf-fuzamman bersalah karena menculik dan membunuh sembilan orang mahaguru universitas, enam wartawan dan tiga orang dokter.

Menurut para jaksa, kedua terhukum itu adalah anggota milisi al-Badr yang pro-Pakistan, dan melakukan aksi pembunuhan itu untuk menghabisi orang-orang cerdik pandai di Bangladesh, yang waktu itu disebut Pakistan timur.

Muin Uddin saat ini tinggal di Inggris dan Khan tinggal di New York.

Pengadilan kejahatan perang itu juga menjatuhkan hukuman atas sembilan orang lainnya, termasuk anggota Jamaat al-Islami, dan memicu aksi-aksi protes rusuh di negara yang penduduknya mayoritas islam itu. Tiga juta orang tewas dalam perang kemerdekaan Bangladesh tahun 1971.

Recommended

XS
SM
MD
LG