Tautan-tautan Akses

Australia Rencanakan UU Media Sosial dengan Sanksi Keras


Australia berencana menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan hukuman bagi perusahaan raksasa media sosial yang tidak segera menyingkirkan materi berisi kekerasan. (Foto: ilustrasi).
Australia berencana menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan hukuman bagi perusahaan raksasa media sosial yang tidak segera menyingkirkan materi berisi kekerasan. (Foto: ilustrasi).

Australia berencana menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan hukuman penjara dan denda jutaan dolar bagi perusahaan raksasa media sosial yang tidak segera menyingkirkan materi berisi kekerasan. Perubahan ini merupakan tanggapan atas siaran langsung sebagian peristiwa penembakan terhadap dua masjid di Christchurch, Selandia Baru. Suatu rancangan undang-undang mengenai hal tersebut akan diajukan ke parlemen Australia pekan ini.

Kekejaman di Christchurch ditayangkan langsung oleh pelaku melalui Facebook selama 17 menit. Tayangan ini masih beredar di internet lebih dari satu jam setelah serangan yang menewaskan 50 orang di dua masjid di kota di Selandia Baru tersebut.

Jaksa Agung Australia Christian Porter mengatakan, perusahaan raksasa media sosial terlalu lamban dalam menyingkirkan video yang mengejutkan tersebut.

Porter mengatakan, “Mendekati 60 menit kemudian polisi Selandia Baru meminta agar mereka mencabut rekaman tersebut dan ini tidak terjadi hingga sekitar menit ke-69. Jadi apa yang ingin kami katakan, dan saya pikir yang akan dikatakan seseorang yang rasional adalah, ini benar-benar jangka waktu yang tidak masuk akal.”

Tersangka pelaku adalah orang berusia 28 tahun yang mengaku sebagai pendukung supremasi kulit putih dari Australia.

Menteri-menteri Australia pekan lalu bertemu dengan para pejabat dari berbagai perusahaan media sosial untuk membahas pencabutan konten ofensif dengan segera. Akan tetapi para anggota parlemen tidak puas dengan itu.

Australia kini ingin memberlakukan denda jutaan dolar terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak dengan segera menyingkirkan “materi kekerasan yang mengerikan.” Para eksekutif perusahaan yang melanggar akan dikenai ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun.

Tetapi pakar keamanan siber Nigel Phair dari University of New South Wales berpendapat legislasi yang diusulkan itu berlebihan.

Australia Rencanakan UU Media Sosial dengan Sanksi Keras
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:31 0:00

Phair mengemukakan, “Saya orang yang percaya bahwa hukuman penjara diperuntukkan bagi pelaku pelanggaran serius dan kejam, dan bukan bagi eksekutif pemasaran sebuah perusahaan media sosial. Saya pikir kita perlu melanjutkan pembahasannya. Denda itu baik. Saya yakin kita dapat menemukan cara yang seimbang dalam menangani isu ini.”

Facebook menyatakan menghapus 1,5 juta kopi rekaman video Christchurch dalam beberapa hari setelah serangan. Raksasa media sosial ini juga menyatakan mengambil langkah-langkah untuk memperkuat peraturan mengenai siaran langsung dan untuk memerangi penyebaran kebencian di Internet.

Parlemen Australia akan mempertimbangkan undang-undang baru itu pekan ini. Peran media sosial dalam pembantaian di Christchurch juga akan diteliti oleh sebuah komisi penyelidik berpengaruh yang akan dibentuk oleh pemerintah Selandia Baru.

Tersangka pelaku diperkirakan akan hadir lagi di pengadilan pada hari Jumat. [uh]

XS
SM
MD
LG