Tautan-tautan Akses

AS Tuntut Dua Warga Iran dengan Tuduhan Mata-mata


Bagian luar gedung Departemen Kehakiman AS di Washington, 14 Juli 2009.
Bagian luar gedung Departemen Kehakiman AS di Washington, 14 Juli 2009.

Amerika Serikat menuntut dua warga Iran pada Senin (20/8) dengan tuduhan melakukan pekerjaan mata-mata untuk Teheran.

Mereka diduga mengumpulkan informasi tentang sebuah kelompok Iran di pengasingan, dan melakukan pengintaian terhadap lembaga-lembaga Yahudi di Amerika, demikian pernyataan dari Departemen Kehakiman.

Majid Ghorbani dan Ahmadreza Mohammadi-Doostdar dituduh melakukan pengintaian rahasia terhadap fasilitas Israel dan Yahudi di Amerika, serta mengumpulkan informasi tentang anggota dari Mujahedin-e Khalq atau MEK, sebuah kelompok yang menyerukan penggulingan rezim di Iran.

Ghorbani akan dihadapkan pada sidang sehubungan penahanan dirinya di penjara federal Selasa (21/8) pagi di Washington, menurut pernyataan Departemen Kehakiman.

Jaksa Amerika mengatakan, keduanya bertindak sebagai agen pemerintah Iran, dan kegiatan mereka mengancam keselamatan warga Amerika.

“Divisi Keamanan Nasional bertekad untuk melindungi Amerika dari orang-orang di dalam negara kami yang secara ilegal bertindak demi kepentingan negara asing yang bermusuhan,” kata Asisten Jaksa Agung John Demers dalam pernyataannya.

Menurut dakwaan itu, Ghorbani (59 tahun) yang tinggal di California dan Doostdar (38 tahun) yang memiliki dwi-kewarganegaraan, Amerika dan Iran, datang ke Amerika tahun lalu untuk mengumpulkan informasi tentang orang dan entitas yang oleh pemerintah Iran dianggap musuhnya.

Mereka dituduh melakukan pengintaian dan melakukan pemotretan terhadap Hillel House dan Rohr Chabad House, pusat-pusat Yahudi dekat University of Chicago, rapat umum oleh MEK di New York City, dan sebuah konvensi afiliasi MEK di Washington seputar HAM di Iran. Ghorbani tampaknya memotret dari hadirin dan pembicara di konvensi itu, kata Departemen Kehakiman dalam pernyataannya.

Keduanya ditangkap pada 9 Agustus, dan masing-masing bisa dihadapkan pada hukuman penjara 35 tahun seandainya terbukti bersalah. [jm]

XS
SM
MD
LG