Tautan-tautan Akses

Adu Kuat Berebut Proyek, Nama Istri Wali Kota Yogya Disebut


Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. (Foto:VOA/ Nurhadi)
Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. (Foto:VOA/ Nurhadi)

Persidangan kasus OTT KPK di Yogyakarta berlanjut. Nama-nama pihak terkait terus muncul, dan gambaran modus korupsi semakin jelas.

Meski Gabriella Yuan Anna adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, dia justru mengurus proyek melalui dua perusahaan lain, yaitu PT Widoro Kandang dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati.

Dia mendaftarkan kedua perusahaan kontraktor itu melalui dua penawaran berbeda untuk berebut proyek Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Soepomo Yogyakarta. Widoro Kandang akhirnya terpilih menjad ipemenang, diikuti PT Jaya Semanggi kontraktor asal Surabaya, JawaTimur, dan Paku Bumi di urutan ketiga.

Karena ingin memperoleh laba lebih tinggi, sempat ada upaya dari Gabriella agar Paku Bumi justru ditetapkan sebagai pemenang proyek. Eka Safitra, jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang seharusnya mengawasi jalannya lelang proyekitu, justru mendukung upaya culas itu. Sayang, upaya mereka gagal.

Persidangan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dalam kasus OTT dua jaksa hari Rabu (22-1). (Foto: VOA/ Nurhadi)
Persidangan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dalam kasus OTT dua jaksa hari Rabu (22-1). (Foto: VOA/ Nurhadi)

“Tidak bisa dikondisikan karena pemenang nomor dua juga lengkap. Dan menurut informasi dari Pak Eka, nomor dua agak susah karena beliau adalah bawaan dari istri Wali Kota. Perusahaannya Jaya Semanggi. Waktu itu juga sempat diinformasikan yang nomor dua ingin membeli kemenangan dari Widoro Kandang,” papar Gabriella.

Gabriella menyampaikan keterangan itu dalam lanjutan sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dua jaksa, terkait proyek SAH di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Rabu (22/1).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gabriella memberi suap kepada kedua jaksa senilai lebih dari Rp 221 juta untuk mendapatkan proyek SAH. Persidangan kasus ini istimewa, karena merupakan hasil penindakan pertama di Yogyakarta sejak KPK berdiri pada 2002.

Nama Haryadi Suyuti kembali muncul dalam persiangan Rabu (22/1/2020) kemarin. Sepekan sebelumnya, Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti juga disebut namanya. Haryadi menolak dikaitkan dengan kasus korupsi ini.

Gabriella memaparkan, Kepala Dinas PUPKP Kota Yogya, Agus Tri Haryono sempat menyebut ada permintaan fee 0,5 persen untuk Wali Kota Yogyakarta. Agar fee itu cair, Agus bahkan menjanjikan tambahan pekerjaan dalam paket yang sudah dilelang.

Gabriella ingat permintaan itu disampaikan dalam pertemuan usai penandatanganan kontrak, 2 Juli 2019. Saat itu, Gabriella mengaku tidak menanyakan permintaan itu untuk keperluan apa.

“Ini juga belum dilaksanakan karena waktu itu akan dialokasikan melalui pekerjaan tambah, dan pekerjaan tambahnya belum terealisasi. Cuma beliaunya sudah menginstruksikan ke Pak Aki, untuk mengadakan pekerjaan tambah tersebut, untuk fee ke wali kota,” jelas Gabriella.

Pak Aki yang disebut Gabriella, adalah Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPKP Kota Yogyakarta.

Bantahan Istri Wali Kota

Yang mengejutkan, Tri Kirana Muslidatun, istri Haryadi, disebut dalam persidangan, terkait dalamc arut-marut proyek gagal ini.

Dihubungi dalam kesempatan berbeda, Tri Kirana mengaku proyek-proyek di pemerintah kota bukan urusan dirinya. Dia juga klaim, bahwa dia yang membawa kontraktor asal Surabaya itu untuk berebut proyek di Yogyakarta.

“Dibawa? Oh, nggak, nggak, kan mereka tender. Saya nggak pernah membawa, nggak pernah menghubungi dan nggak pernah meminta. Saya nggak pernah mendengar PT Jawa Semanggi,” kata perempuan yang akrab dipanggil Ana ini.

Tri Kirana mengaku tidak mengetahui nama perusahaan dan hanya mengenal perorangan.

Anehnya, meski mengaku tidak mengetahui ada perusahaan bernama PT Jaya Semanggi, Ana tahu dan menyebut dengan jelas bahwa perusahaan nomor dua dalam urutan pemenang proyek itu, tidak berasal dariYogya.

Di sisilain, Ana mengaku siap jika harus bertemu dengan pihak-pihak terkait proyek bermasalah itu untuk membuktikan kebenaran pengakuannya. Ana juga mengatakan belum pernah dikonfirmasi mengenai hal ini, tetapi siap diminta keterangan jika diperlukan.

Dia juga berharap kasus ini tidak punya tujuan politik untuk menjatuhkan suaminya atau dirinya. Ana berulang kali menandaskan tidak paham sama sekali mengenai proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.(Foto:VOA/ Nurhadi)
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.(Foto:VOA/ Nurhadi)

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengaku, keterangan yang diberikan Gabriella dalam persidangan konsisten dengan yang dituturkannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terkait pengusutan lebih jauh peran Wali Kota Yogyakarta dan pihak-pihak lain, Wawan meminta semua menunggu.

“Di perkaraini, kita fokus pada perkara SAH Soepomodulu. Meskipun di dalam BAP itu, Wali Kota pernah diperiksa jadi saksi. Kalau fokus kita di perkara itu selesai, ya nanti kita lihat kelanjutannya,” kata Wawan.

Penyebutan nama Tri Kirana juga dilakukan Gabriella dalam BAP. PT Jaya Semanggi diduga memiliki kaitan dengan istri Haryadi itu.

“Perusahaan bawaan istrinya wali kota,” tegas Wawan tentang istilah yang disampaikan Gabriella dalam kesaksiannya.

Mantan Penasehat KPK Dukung

Mantan penasehat KPK, Budi Santoso hadir dalam persidangan pada Rabu (22/1/2020). Dia mengaku, datang untuk memberikan dukungan moril bagi jaksa KPK yang menangani kasus ini. Secara pribadi dia berharap, nama-nama yang disebut dalam persidangan akan ditindaklanjuti.

Mantan penasehat KPK, Budi Santoso. (Foto: VOA/ Nurhadi)
Mantan penasehat KPK, Budi Santoso. (Foto: VOA/ Nurhadi)

“Intinya, kan kira-kira nama-nama yang disebut di persidangan itu kan nama-nama yang disebut dalam sidang yang sangat sah dan terbuka untuk umum. Jadi saya kira ada kewajiban bagi jaksa, khususnya jaksa KPK untuk menindaklanjuti keterangan saksi-saksi ini yang mungkin berguna untuk pengembangan kasus ini,” ujar Budi.

Dia berharap, kasus dikembangkan karena selama di KPK, Budi tahu sendiri bahwa laporan dugaan kasus korupsi dari Yogyakarta cukup banyak. Sebagian laporan itu memang minim data, tetapi ada juga yang dinilai Budi layak ditindaklanjuti. Dengan membangun kasus dari data dan fakta persidangan, Budi berharap jaksa menjadikan OTT KPK sebagai pemicu.

“Ada kasus lain yang selama ini sudah menjadi rahasia umum bagi warga Yogya, mudah-mudahan juga bisa ditindaklanjuti. Meskipun tidak harus dengan OTT,” tambah Budi.

Dengan verifikasi lebih dalam, nama-nama yang sudah disebut sejak persidangan pertama layak ditelusuri.

“Sebelum ini di seluruh Jawa sudah pernah ada penindakan, Yogya seperti dianggap steril. Sekarang teman-teman di KPK sudah membuktikanYogya pun tidak steril dari penindakan korupsi,” jelas Budi Santoso. [ns/ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG