Tautan-tautan Akses

Pengadilan Indonesia Menolak Permohonan Bashir untuk Dibebaskan Pada Saat Idul Fitri - 2004-11-11


Pengadilan Indonesia menolak permohonan tersangka pelaku teror Abu Bakar Bashir agar ia dibebaskan dengan jaminan untuk merayakan hari Idul Fitri.

Pengadilan di Jakarta itu mengeluarkan keputusan itu hari Kamis ini, kemudian menunda peradilan Bashir selama dua minggu.

Bashir dituduh terlibat dalam beberapa kali pemboman, termasuk serangan terhadap klub malam di Bali tahun 2002 yang menewaskan 202 orang, dan juga serangan terhadap hotel Marriott di Jakarta tahun lalu.

Bashir juga dituduh sebagai pemimpin spiritual kelompok teror daerah Jemaah Islamiyah.

XS
SM
MD
LG