Proses pengadilan ulama Abu bakar Bashir atas tuduhan terlibat aksi teror akan dimulai tanggal 28 Oktober yad.
Seorang pejabat pengadilan mengumumkan hal itu di Jakarta hari Senin ini.
Para penuntut menuduh Bashir terlibat dalam pemboman sebuah klub malam di Bali yang menewaskan 202 orang dua tahun lalu dan dalam serangan bunuhdiri terhadap Hotel Mariott di Jakarta tahun lalu, yang menewaskan 12 orang.
Dia juga dituduh sebagai pemimpin kelompok teroris regional Jemaah Islamiah, yang dituduh sebagai pelaku pemboman di Bali itu dan juga serangan di luar Kedutaan BesarAustralia di Jakarta bulan lalu, yang menewaskan sembilan orang.
Tuduhan pada serangan di Bali tersebut dapat mengakibatkan Bashir dihukum seumur hidup, tapi para pejabat mengatakan berdasarkan undang-undang anti teror pemboman hotel Marriott dapat mengakibatkan Bashir dijatuhi hukuman mati.