Tautan-tautan Akses

Pemerintah Interim Irak Memberlakukan Undang-Undang Keamanan Baru - 2004-07-08


Pemerintah interim Irak memberlakukan undang-undang keamanan baru yang memberi kekuasaan yang lebih luas untuk melawan pemberontak dan militan muslim asing. Menteri kehakiman Irak mengatakan pemerintah menyadari pasal undang-undang tersebut dapat mengekang kebebasan, tetapi mengatakan sudah ada mekanisme yang mencegah pelanggaran hak azasi. Ia menambahkan bahwa undang-undang baru itu perlu untuk mencegah pemberontak menggagalkan proses menuju pemilu bulan Januari di Irak. Menurut undang-undang tersebut, yang ditanda-tangani hari ini oleh perdana menteri interim Iyad Allawi, pemerintah dapat memberlakukan undang-undang darurat di daerah yang dilanda kekerasan untuk sementara, memberlakukan larangan keluar rumah, memasang tempat pemeriksaan dan mencari serta menahan tersangka.

XS
SM
MD
LG