Tautan-tautan Akses

Abdurrahman Wahid Mengajukan Gugatan Terhadap Komisi Pemilihan Umum - 2004-05-25


Mantan Presiden Abdurrahman Wahid mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum karena dia di-diskwalifikasi dari persaingan pemilihan presiden Indonesia tanggal 5 Juli mendatang. Pengacaranya mengatakan, Gus Dur mengajukan gugatan itu kemarin. Hari Sabtu, KPU mendiskwalifikasi Gus Dur untuk turut dalam pemilihan tanggal 5 Juli karena dinyatakan bahwa kesehatannya tidak memenuhi syarat. Gus Dur yang menjadi presiden selama hampir dua tahun sebelum di-impic pada tahun 2001, penglihatannya amat buruk; dia hampir buta, dan mendapat serangan otak beberapa kali.

XS
SM
MD
LG