Tautan-tautan Akses

Hukuman Ba’ashir Dikurangi,  AS Nyatakan Kekecewaan - 2004-03-10


Ulama militan di Indonesia, Abu Bakar Bashir diduga akan dibebaskan bulan depan – setelah Mahkamah Agung memotong separoh hukuman tiga tahun terhadapnya karena pemalsuan dan pelanggaran imigrasi. Mahkamah Agung hari Selasa mengumumkan hukuman tiga tahun terhadap Bashir dipotong menjadi 18 bulan. Pengadilan itu tidak mengemukakan alasan atas keputusan tersebut. Bashir ditahan bulan Oktober 2002. Berdasarkan hukuman yang sudah dijalaninya, ia diduga akan dibebaskan bulan April. Ulama berusia 65-tahun itu dijatuhi hukuman tahun lalu atas tuduhan menghasut orang supaya memberontak, melakukan pelanggaran imigrasi dan pemalsuan. Tetapi pengadilan banding kemudian membatalkan vonis makar terhadap Bashir. Pengumuman Mahkamah Agung Indonesia itu segera mendapat reaksi. Jurubicara Departemen Luar Negeri Amerika menyebut perkembangan ini sangat mengecewakan. Menurutnya banyak bukti yang dikemukakan ke sidang perkara Bashir untuk menunjukkan ia terlibat dalam berbagai aktivitas teroris. Sementara Menteri Luar Negeri Australi memperingatkan keputusan itu bisa memberi nafas baru bagi Jemaah Islamiyah. Menteri Luar Negeri Indonesia mengatakan perkembangan ini tidak akan mempengaruhi komitmen pemerintahnya untuk memerangi terorisme.

XS
SM
MD
LG