Dewan Pemerintah Irak menurut rencana akan mensahkan UUD sementara Irak menjadi UU. UUD itu menjamin kebebasan beragama dan hak-hak sipil untuk semua warga Irak, dan juga dinyatakan didalamnya bahwa Islam menjadi sumber dari perundang-undangan negri itu, tetapi tidak satu-satunya sumber.
Tak lama lagi dan masih dalam tahun ini, sebuah Dewan Transisi akan mengambil alih kekuasaan di Baghdad. Badan ini sesuai UUD nanti harus menyiapkan sebuah UUD yang permanen dan mempersiapkan pemilihan nasional, yang penyelenggaraannya paling lambat bulan Januari tahun depan.
Upacara penandatanganan UU Sementara itu telah ditunda selama dua hari berhubung masa berkabung, setelah 170 warga Shiah Irak tewas akibat pemboman pada hari Selasa yang lalu.