Satu kelompok HAM internasional menuduh Indonesia melakukan pembunuhan, pemukulan, dan penyiksaan di provinsi Aceh, dalam usaha terbaru Jakarta untuk menumpas pemberontakan separatis disana. Dalam laporan yang dikeluarkan hari ini, Human Rights Watch mendesak pemerintah Jakarta agar segera mengambil langkah untuk membuka provinsi itu bagi peninjau, wartawan, dan organisasi kemanusiaan dari luar. Pemerintah boleh dikatakan telah menutup Aceh bagi pihak luar bulan Mei dan memberlakukan keadaan darurat di seluruh provinsi itu. Sejak itu, TNI menyatakan telah menewaskan kira-kira 1100 orang pemberontak dari Gerakan Aceh Merdeka. Pemerintah Jakarta belum menanggapi laporan tadi.