2 orang Indonesia sedang diadili di Bali, didakwa membantu menyembunyikan 2 tersangka utama dalam pemboman maut tahun lalu di pulau itu. Tim jaksa mengemukakan, terdakwa Hafidin menyewa sebuah rumah tahun lalu untuk salah seorang pembom tsb. Pembom kemudian dijatuhi hukuman mati bulan lalu karena mendalangi serangan yang menewaskan 202 orang tahun lalu. Dalam peradilan terpisah hari ini, tim jaksa mendakwa Ahmad Roichan menampung seorang buron lainnya, yang dipersalahkan membantu merencanakan serangan tsb dan yang kemudian dijatuhi hukuman mati awal bulan ini. Polisi Indonesia telah menyalahkan kelompok militan Muslim regional, Jemaah Islamiyah, yang melakukan pemboman Bali tsb.