Singapura telah mengeksekusi seorang warga Malaysia yang dinyatakan bersalah karena mengedarkan narkotika di negara itu. Vignes Mourthi dihukum mati di tiang gantungan hari ini, setelah Presiden Singapura S-R Nathan menolak memberikan grasi. Organisasi HAM Amnesty International sebelumnya telah menyerukan agar Singapura tidak mengeksekusi warga Malaysia tsb, dengan alasan persidangan itu memiliki kecacadan. Tim jaksa mengungkapkan orang Malaysia itu menyelundupkan 27 gram heroin ke Singapore pada tahun 2001. Siapa saja yang tertangkap memiliki lebih dari 15 gram heroin di Singapura mengahdapi hukuman mati. Kelompok-kelompok HAM telah mengecam Singapura sebagai negara yang memberikan hukuman mati tersering di dunia.