Tautan-tautan Akses

Peradilan Indonesia Telah Menyatakan Imam Samudra Bersalah - 2003-09-10


Sebuah peradilan Indonesia telah menyatakan Imam Samudra bersalah mendalangi pengeboman kelab malam di Bali yang menewaskan 202 orang bulan oktober lalu dan menjatuhkan hukuman mati terhadapnya. Panel yang terdiri dari lima hakim memutuskan bahwa Samudra telah memainkan peranan dominan dalam merencanakan serangan itu. Sekalipun Samudra telah mengatakan, ia ingin mati sahid, para pengacaranya segera menyatakan akan naik banding. Para jaksa mengatakan, pejuang berusia 33 tahun yang mendapat latihan di Afghanistan itu, memimpin kelompok yang melaksanakan serangan, memilih orang-orangnya dan membantu mendanai serangan tersebut.

XS
SM
MD
LG