Tautan-tautan Akses

Sekitar 36 Negara Kehilangan Bantuan Militer Amerika - 2003-07-01


Sekitar 36 negara bisa kehilangan bantuan militer Amerika karena tidak mau menandatangani kesepakatan untuk membebaskan warga Amerika dari Mahkamah Kejahatan Internasional yang baru dibentuk. Undang-Undang Amerika menetapkan hari Selasa ini sebagai batas waktu bagi para anggota Mahkamah itu untuk menandatangani yang disebut Artikel 98. Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mendamprat usaha Amerika untuk dibebaskan dari Mahkamah itu. Tetapi pemerintahan Bush menyatakan, pembebasan itu adalah untuk melindungi warga dan anggota tentara Amerika dari berbagai tuduhan yang bermotif politis. Departemen Luar Negeri Amerika menyatakan, hubungan antara Amerika dan negara anggota Mahkamah yang tidak mau menandatangani Artikel 98 itu akan menjadi persoalan penting. Mahkamah permanen itu mulai beroperasi di Den Haag, Belanda tahun lalu, dengan tugas mengadili kasus-kasus kejahatan perang, pembantaian dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

XS
SM
MD
LG