Tautan-tautan Akses

Tiga Anggota TNI Dijatuhi Hukuman Penjara - 2003-06-10


Pengadilan militer di Aceh telah menjatuhkan hukuman 4 bulan 20 hari penjara pada tiga anggota tentara (TNI) karena menganiaya warga sipil di Aceh. Keputusan yang dijatuhkan hari Senin menyebut ketiga terdakwa bersalah memukul beberapa orang tanggal 27 Mei lalu dalam satu serangan di sebuah desa di Aceh utara. Jaksa menuntut hukuman 8 bulan penjara. Namun para pejabat mengatakan, terdakwa mengakui kesalahan mereka dan memukuli korban karena tidak mau bekerjasama ketika ditanya tentang kegiatan kelompok separatis GAM.

XS
SM
MD
LG