Tautan-tautan Akses

Tiga Anggota TNI Diadili  Karena Pelanggaran HAM di Aceh - 2003-06-04


Tiga prajurit Indonesia diadili di Aceh karena tuduhan pelanggaran HAM terhadap penduduk sipil sewaktu pertempuran terbaru dalam perang saudara yang sudah 27 tahun itu. Tuduhan dibacakan hari Selasa di pengadilan militer Lhokseumawe. Seorang jaksa mengatakan ketiga prajurit memukul tiga penduduk desa sewaktu penggerebekan tanggal 27 Mei di desa Lawang. Empat prajurit lagi, termasuk seorang perwira, menunggu disidangkan atas peranan yang dituduhkan terhadap mereka dalam penggerebekan itu, yang mengakibatkan orang keempat tewas. Para terdakwa akan menangkis tuduhan itu di pengadilan hari Rabu. Mereka diancam hukuman penjara 20 bulan jika didapati bersalah. Sidang peradilan itu berlangsung selagi pemerintah Indonesia menghadapi tekanan untuk menghentikan serangan militernya terhadap GAM.

Sementara itu, Swedia membuka lagi kedutaannya di Indonesia setelah ditutup sehari karena adanya ancaman melalui e-mail. Kementrian luar negeri di Stockholm hari Selasa mengatakan kedutaannya di Jakarta dibuka lagi. Hari Senin kedutaan itu ditutup setelah para pejabat kedutaan menerima e-mail yang mereka sebut ancaman khusus terhadap warga dan kepentingan Swedia di Indonesia. Mereka tidak merincikannya lebih jauh. Indonesia dan Swedia terlibat dalam percekcokan mengenai para pemimpin GAM yang hidup di pengasingan di negara Skandinavia itu. Jakarta menuntut agar Stockholm mengirim pulang para pemimpin separatis itu untuk diadili atas peranan yang dituduhkan terhadap mereka dalam pemberontakan yang sudah puluhan tahun di Aceh. Swedia tidak bersedia mengambil tindakan terhadap para separatis itu.

XS
SM
MD
LG